Desa Sidodadi

Kec. Penarik, Kab. Mukomuko
Prov. Bengkulu

Loading

Info
Selamat Datang Di Sistem Informasi Desa Sidodadi Kecamatan Penarik Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu. Pelayanan Kantor Desa Hari Senin s.d Jum'at Pukul 08.00 s.d 15.30 WIB. Datang Ke Kantor Desa Sidodadi Kecamatan Penarik, Pastikan Isi Buku Tamu Secara Digital.

Berita Desa

sidodadi-penarik.desa.id - Berdasar ketentuan Penjelasan Pasal 2 ayat (1) huruf i (4) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem keuangan, Dana Desa dapat digunakan untuk bantuan langsung tunai kepada penduduk rentan miskin di Desa dan Kegiatan penanganan pandemic Corona Virus Disease (COVID-19).

Selain itu berdasar Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.07/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa pasal 24 bagian c point 3 yaitu Penetapan penerima manfaat Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa.

Pemerintahan Desa Sidodadi Kecamatan Penarik Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu telah melaksanakan Musyawarah Desa Khusus untuk Validasi, Finalisasi, dan Penetapan Data Rumah Tangga Calon Penerima BLT-Dana Desa yang dipimpin oleh Ketua BPD, Senin 04/05/2020.

Dari hasil musyawarah tersebut telah disepakati dan dituangkan dalam berita acara bahwa Desa Sidodadi mengajukan sebanyak 106 KK sebagai calon penerima BLT Dana Desa.

Sesuai Surat Keputusan Camat Penarik  Nomor 43 Tahun 2020 Tanggal 15 Mei 2020 Tentang Pengesahan Data Penerima Bantuan Langsung Tunai Dana Desa Sidodadi Kecamatan Penarik, Kepala Desa Sidodadi telah menetapkan Peraturan Kepala Desa Sidodadi Nomor 3 Tahun 2020 Tanggal 15 Mei 2020 Tentang Penetapan Penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa.

Besaran BLT Dana Desa ditetapkan Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah) per KK yang dibayarkan perbulan secara bertahap selama 3 bulan.

Jumlah KK yang berhak menerima berdasarkan Keputusan Camat Penarik dan Keputusan Kepala Sidodadi di atas sebanyak 106 KK. Oleh karena itu, anggaran Dana Desa Sidodadi untuk Bantuan Langsung Tunai adalah Rp. 600.000,- x 106 KK = Rp. 63.600.000,- per bulan. Dengan total anggaran selama 3 bulan sebesar Rp. 190.800.000,-.

Meyikapi hal tersebut, Dengan Kesepakatan Bersama Badan Permusyawaratan Desa Sidodadi dan Kepala Desa Sidodadi menetapkan Peraturan Desa Sidodadi Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2020. (Medcen/S)

Komentar

medcen

08 April 2022 09:03:29

Mohon maaf ibu, kami desa sidodadi kecamatan penarik kabupaten mukomuko Provinsi Bengkulu, untuk desa yang ibu maksud silahkan hubungi perangkat desa setempat.

sari

08 April 2022 03:12:19

blt desa sidodadi btng kuis kapan cair

Beri Komentar

Desa

1.026

LAKI-LAKI

1.026LAKI-LAKI penduduk

1.032

PEREMPUAN

1.032PEREMPUAN penduduk

2.058

TOTAL

2.058TOTAL penduduk

Layanan
Mandiri

Hubungi Pemerintah Desa untuk mendapatkan PIN

Pemerintah Desa

Kepala Desa

PARIJAN

Tidak di Kantor

Sekretaris Desa

DWI DARMANTO

Tidak di Kantor

Kaur Keuangan

AGUS PRASETIYO

Tidak di Kantor

Kaur Umum dan Perencanaan

SOLIKHIN

Tidak di Kantor

Kepala Dusun 1

JALALLUDIN

Tidak di Kantor

Kepala Dusun 2

ALI MUDI

Tidak di Kantor

Kasi Pemerintahan

TURIJAN

Tidak di Kantor

Kasi Kesejahteraan

MONA PUTRI DARMAN

Tidak di Kantor
Sinergi Program
Statistik
Statistik Pengunjung
Hari ini:65
Kemarin:395
Total Pengunjung:338.326
Sistem Operasi:Unknown Platform
IP Address:3.236.27.143
Browser:Tidak ditemukan
Sinergi Program
Statistik Pengunjung
Hari ini:65
Kemarin:395
Total Pengunjung:338.326
Sistem Operasi:Unknown Platform
IP Address:3.236.27.143
Browser:Tidak ditemukan
Pemerintah Desa

PARIJAN

Kepala Desa


Tidak di Kantor

DWI DARMANTO

Sekretaris Desa
Tidak di Kantor

AGUS PRASETIYO

Kaur Keuangan
Tidak di Kantor

SOLIKHIN

Kaur Umum dan Perencanaan
Tidak di Kantor

JALALLUDIN

Kepala Dusun 1
Tidak di Kantor

ALI MUDI

Kepala Dusun 2
Tidak di Kantor

TURIJAN

Kasi Pemerintahan
Tidak di Kantor

MONA PUTRI DARMAN

Kasi Kesejahteraan
Tidak di Kantor