Sidodadi, Penerima BLT Dana Desa Ditetapkan dengan Musyawarah

05 Mei 2020
ADMIN
Dibaca 357 Kali
Sidodadi, Penerima BLT Dana Desa Ditetapkan dengan Musyawarah

sidodadi-penarik.desa.id - Berdasar ketentuan Penjelasan Pasal 2 ayat (1) huruf i (4) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem keuangan, Dana Desa dapat digunakan untuk bantuan langsung tunai kepada penduduk rentan miskin di Desa dan Kegiatan penanganan pandemic Corona Virus Disease (COVID-19).

Selain itu berdasar Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.07/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa pasal 24 bagian c point 3 yaitu Penetapan penerima manfaat Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa.

Pemerintahan Desa Sidodadi Kecamatan Penarik Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu telah melaksanakan Musyawarah Desa Khusus untuk Validasi, Finalisasi, dan Penetapan Data Rumah Tangga Calon Penerima BLT-Dana Desa yang dipimpin oleh Ketua BPD, Senin 04/05/2020.

Dari hasil musyawarah tersebut telah disepakati dan dituangkan dalam berita acara bahwa Desa Sidodadi mengajukan sebanyak 106 KK sebagai calon penerima BLT Dana Desa.

Sesuai Surat Keputusan Camat Penarik  Nomor 43 Tahun 2020 Tanggal 15 Mei 2020 Tentang Pengesahan Data Penerima Bantuan Langsung Tunai Dana Desa Sidodadi Kecamatan Penarik, Kepala Desa Sidodadi telah menetapkan Peraturan Kepala Desa Sidodadi Nomor 3 Tahun 2020 Tanggal 15 Mei 2020 Tentang Penetapan Penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa.

Besaran BLT Dana Desa ditetapkan Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah) per KK yang dibayarkan perbulan secara bertahap selama 3 bulan.

Jumlah KK yang berhak menerima berdasarkan Keputusan Camat Penarik dan Keputusan Kepala Sidodadi di atas sebanyak 106 KK. Oleh karena itu, anggaran Dana Desa Sidodadi untuk Bantuan Langsung Tunai adalah Rp. 600.000,- x 106 KK = Rp. 63.600.000,- per bulan. Dengan total anggaran selama 3 bulan sebesar Rp. 190.800.000,-.

Meyikapi hal tersebut, Dengan Kesepakatan Bersama Badan Permusyawaratan Desa Sidodadi dan Kepala Desa Sidodadi menetapkan Peraturan Desa Sidodadi Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2020. (Medcen/S)