sidodadi-penarik.desa.id - Secara institusional, pemerintah desa merupakan badan publik yang wajib memberikan informasi yang ada dalam penguasaannya kepada publik/ masyarakat setiap saat terkecuali, informasi yang memang dikecualikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kepala Desa Sidodadi Joko Trisusilo melalui Kaur Keuangan Solikhin, mengatakan bahwa sebagai komitmen pemerintah desa mengenai keterbukaan akan informasi, kami membuat sebuah program yang kami sebut SISAIN, yakni singkatan dari Sidodadi Sadar Informasi.
"kami berharap kepada masyarakat untuk bersama-sama membangun desa kita ini dan juga kita awasi bersama pemerintahan maupun pengelolaan anggaran yang ada didesa, untuk informasi desa, saat ini dapat diakses melaui website resmi Desa Sidodadi yakni sidodadi-penarik.desa.id, facebook Sidodadi Kec Penarik, akun youtube Sidodadi Televisi - SdTv, Instagram, Twitter, dan juga melalui pesan WhatsApp, untuk lebih jelasnya mengenai informasi yang ada di desa silahkan datang langsung ke kantor desa pada jam kerja sembari menikmati segelas kopi", Tambah Solikhin. (Medcen/S)