Mewujudkan Lingkungan Bebas Sampah, Menuju Sidodadi Berkelanjutan

sidodadi-penarik.desa.id - Sampah merupakan masalah serius di wilayah Kabupaten Mukomuko. Sampah tersebar di mana-mana, terutama di pinggir-pinggir jalan, bahkan ada yang dibuang ke dalam aliran sungai akibat kebiasaan buruk warga Mukomuko dalam membuang sampah sembarangan. Pemerintah daerah telah berupaya mengatasi masalah ini dengan membangun 7 unit Tempat Pembuangan Sampah Reduce, Reuse, dan Recyle (TPS3R). Salah satunya berlokasi di Desa Sidodadi, Kecamatan Penarik. Pada awal Oktober ini, TPS3R di Sidodadi telah menjalani uji coba. Jika semua berjalan lancar, maka dalam jangka panjang, Sidodadi akan bebas dari masalah sampah.
Kepala Desa Sidodadi, Parijan, SE., menjelaskan bahwa selama periode uji coba, mereka akan mengidentifikasi kelemahan dan kelebihan dari TPS3R ini. Dengan melakukan analisis secara cermat, mereka telah mengidentifikasi banyak keuntungan dari kehadiran TPS3R ini. Pertama, sampah warga tidak akan lagi berserakan sembarangan, yang akan membantu menjaga kebersihan lingkungan. Kedua, warga tidak akan kesulitan lagi dalam membuang sampah karena akan ada petugas yang bertanggung jawab mengambilnya. Keuntungan lainnya adalah bahwa sampah yang terkumpul akan diolah menjadi pupuk organik, sementara sampah non-organik akan dijual untuk meningkatkan pendapatan desa.
Parijan juga menambahkan, "Kami telah merancang rencana ini dengan matang, dan sekarang kami tinggal merealisasikannya secara bertahap. Kami berharap semuanya akan berjalan dengan lancar."
Baca Juga : Revitalisasi Administrasi Desa, Perangkat Desa Se Kecamatan Penarik Terima Pelatihan Naskah Dinas
Menurut Kepala Desa, tahap awal implementasi TPS3R ini akan difokuskan pada warga Sidodadi. Namun, ia juga menyatakan bahwa rencana untuk memperluas layanan ke desa tetangga, yaitu Penarik, tidak dikecualikan.
"Saat ini, kami sudah menerima minat dari beberapa warga Penarik yang ingin agar sampah mereka juga dijemput."tutup Parijan.
Sekretaris Desa Sidodadi, Dwi Darmanto, S.Kep., menyampaikan pesan serupa. Dwi menjelaskan bahwa setiap warga akan dikenakan biaya kebersihan, yang besarnya akan disesuaikan dengan kondisi rumah masing-masing. Rumah dengan kategori terendah akan dikenakan biaya sebesar Rp20 ribu per bulan, sementara rumah dengan kategori tertinggi akan dikenakan biaya sebesar Rp80 ribu per bulan. Biaya kebersihan ini akan digunakan untuk mengcover biaya operasional dan gaji petugas.
Secara kasar, Dwi menghitung bahwa setiap bulannya dibutuhkan dana antara Rp6 juta hingga Rp8 juta. Dana ini akan digunakan untuk keperluan seperti pembelian bahan bakar minyak (BBM) untuk tiga unit mesin dan satu unit kendaraan roda tiga.
"Saat ini, kami tidak melakukan pengolahan sampah setiap hari. Kami melakukannya sesuai dengan jumlah sampah yang terkumpul," ungkap Dwi Darmanto.
Kirim Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin