sidodadi-penarik.desa.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu telah meluncurkan program pemutihan pajak kendaraan dari tanggal 1 Mei hingga 31 Agustus 2023. Program ini mencakup pembebasan sanksi administratif pajak kendaraan bermotor dan bea balik nomor kendaraan bermotor (BBNKB), serta penghapusan pajak bea balik nama (BBN). Kebijakan ini diatur dalam Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor K. 206. BPKD Tahun 2023 tentang Pembebasan Pajak Daerah Provinsi Bengkulu.
Di Kutip dari Beberapa Media, Iptu Jkung Riyanto, Kasat Lantas, menyatakan harapannya bahwa pembebasan sanksi administratif atau program pemutihan ini akan memberikan keringanan bagi masyarakat.
"Kami berharap dapat meringankan beban masyarakat terutama setelah momen Lebaran. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk memanfaatkan layanan-layanan yang disediakan oleh Bapenda (Badan Pendapatan Daerah) untuk secara massal membayar pajak kendaraan bermotor mereka", Ujar Iptu Jkung Riyanto.
|Baca Juga : Sidodadi terapkan TTE pada Layanan Surat Menyurat
Masyarakat dapat memanfaatkan program pemutihan ini dengan mudah. Mereka hanya perlu membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dalam bentuk asli dan fotokopi. Untuk memenuhi syarat pembebasan denda BBNKB, masyarakat perlu melampirkan KTP, STNK, Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) beserta kendaraannya, serta kuitansi pembelian motor yang ditandatangani di atas meterai.
Mengikuti program pemutihan denda pajak kendaraan sangatlah mudah. Anda hanya perlu menyiapkan dokumen persyaratan yang dibutuhkan, kemudian kunjungi kantor samsat yang terdaftar, lakukan pembayaran pajak setelah denda keterlambatan dikurangi. Bagi mereka yang memanfaatkan pembebasan BBNKB, prosedurnya serupa dengan tambahan pengecekan fisik kendaraan dan pencetakan nomor pelat kendaraan baru.
Pemprov Bengkulu tidak hanya menyelenggarakan program pemutihan, tetapi juga terus mengembangkan inovasi digital untuk mempermudah masyarakat dalam memenuhi kewajibannya. Salah satu inovasi tersebut adalah pengembangan aplikasi Samsat Virtu dan layanan Samsat Drive Thru.
Untuk Wilayah Kecamatan Penarik akan dilaksanakan Pelayanan Samsat Keliling Berikut Jadwal Lengkapnya :