Desa Sidodadi

Kec. Penarik, Kab. Mukomuko
Prov. Bengkulu

Loading

Info
Selamat Datang Di Sistem Informasi Desa Sidodadi Kecamatan Penarik Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu. Pelayanan Kantor Desa Hari Senin s.d Jum'at Pukul 08.00 s.d 15.30 WIB. Datang Ke Kantor Desa Sidodadi Kecamatan Penarik, Pastikan Isi Buku Tamu Secara Digital.

Berita Desa

sidodadi-penarik.desa.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu telah meluncurkan program pemutihan pajak kendaraan dari tanggal 1 Mei hingga 31 Agustus 2023. Program ini mencakup pembebasan sanksi administratif pajak kendaraan bermotor dan bea balik nomor kendaraan bermotor (BBNKB), serta penghapusan pajak bea balik nama (BBN). Kebijakan ini diatur dalam Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor K. 206. BPKD Tahun 2023 tentang Pembebasan Pajak Daerah Provinsi Bengkulu.

Di Kutip dari Beberapa Media, Iptu Jkung Riyanto, Kasat Lantas, menyatakan harapannya bahwa pembebasan sanksi administratif atau program pemutihan ini akan memberikan keringanan bagi masyarakat.

"Kami berharap dapat meringankan beban masyarakat terutama setelah momen Lebaran. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk memanfaatkan layanan-layanan yang disediakan oleh Bapenda (Badan Pendapatan Daerah) untuk secara massal membayar pajak kendaraan bermotor mereka", Ujar Iptu Jkung Riyanto.

|Baca Juga : Sidodadi terapkan TTE pada Layanan Surat Menyurat

Masyarakat dapat memanfaatkan program pemutihan ini dengan mudah. Mereka hanya perlu membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dalam bentuk asli dan fotokopi. Untuk memenuhi syarat pembebasan denda BBNKB, masyarakat perlu melampirkan KTP, STNK, Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) beserta kendaraannya, serta kuitansi pembelian motor yang ditandatangani di atas meterai.

Mengikuti program pemutihan denda pajak kendaraan sangatlah mudah. Anda hanya perlu menyiapkan dokumen persyaratan yang dibutuhkan, kemudian kunjungi kantor samsat yang terdaftar, lakukan pembayaran pajak setelah denda keterlambatan dikurangi. Bagi mereka yang memanfaatkan pembebasan BBNKB, prosedurnya serupa dengan tambahan pengecekan fisik kendaraan dan pencetakan nomor pelat kendaraan baru.

Pemprov Bengkulu tidak hanya menyelenggarakan program pemutihan, tetapi juga terus mengembangkan inovasi digital untuk mempermudah masyarakat dalam memenuhi kewajibannya. Salah satu inovasi tersebut adalah pengembangan aplikasi Samsat Virtu dan layanan Samsat Drive Thru.

Untuk Wilayah Kecamatan Penarik akan dilaksanakan Pelayanan Samsat Keliling Berikut Jadwal Lengkapnya :

 

Beri Komentar

CAPTCHA Image

Desa

1.051

LAKI-LAKI

LAKI-LAKI1.051penduduk

1.050

PEREMPUAN

PEREMPUAN1.050penduduk

2.101

TOTAL

TOTAL2.101penduduk

Layanan
Mandiri

Hubungi Pemerintah Desa untuk mendapatkan PIN

Pemerintah Desa

Kepala Desa

PARIJAN

Tidak Ada di Kantor

Sekretaris Desa

DWI DARMANTO

Tidak Ada di Kantor

Kaur Keuangan

AGUS PRASETIYO

Tidak Ada di Kantor

Kaur Umum dan Perencanaan

SOLIKHIN

Tidak Ada di Kantor

Kepala Dusun 2

ALI MUDI

Tidak Ada di Kantor

Kasi Pemerintahan

TURIJAN

Tidak Ada di Kantor

Kasi Kesejahteraan

MONA PUTRI DARMAN

Tidak Ada di Kantor

Kepala Dusun 1

JALALLUDIN

Tidak Ada di Kantor

PERKEMBANGAN PENDUDUK

Bulan Ini

Kelahiran

0

Orang

Kematian

0

Orang

Masuk

2

Orang

Pindah

1

Orang

Bulan Lalu

Kelahiran

0

Orang

Kematian

0

Orang

Masuk

4

Orang

Pindah

1

Orang

LAYANAN SURAT PENGANTAR

Hari Ini

0

Surat

Kemarin

0

Surat

Minggu Ini

6

Surat

Bulan Ini

21

Surat

Bulan Lalu

16

Surat

Tahun Ini

101

Surat

Tahun Lalu

452

Surat

Total

1,727

Surat

Sinergi Program
Statistik Pengunjung
Hari ini : 161
Kemarin : 2.209
Total Pengunjung : 597.783
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 3.142.197.212
Browser : Mozilla 5.0
Sinergi Program
Statistik Pengunjung
Hari ini : 161
Kemarin : 2.209
Total Pengunjung : 597.783
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 3.142.197.212
Browser : Mozilla 5.0
Pemerintah Desa

PARIJAN

Kepala Desa


Tidak Ada di Kantor

DWI DARMANTO

Sekretaris Desa
Tidak Ada di Kantor

AGUS PRASETIYO

Kaur Keuangan
Tidak Ada di Kantor

SOLIKHIN

Kaur Umum dan Perencanaan
Tidak Ada di Kantor

ALI MUDI

Kepala Dusun 2
Tidak Ada di Kantor

TURIJAN

Kasi Pemerintahan
Tidak Ada di Kantor

MONA PUTRI DARMAN

Kasi Kesejahteraan
Tidak Ada di Kantor

JALALLUDIN

Kepala Dusun 1
Tidak Ada di Kantor