sidodadi-penarik.desa.id - Warga Desa Sidodadi Kecamatan Penarik akan memberikan hak pilihnya dalam pencoblosan Pilkada Serentak 2020, pada Rabu, 9 Desember 2020. Di hari pemungutan suara Pilkada 2020 itu, 5 pasangan calon kepala daerah dalam 3 Pilgub, dan 2 Pilbup, akan ditentukan nasibnya.
Semua Tahapan Pilkada telah dilaksanakan mulai dari Pencoklitan hingga pembagian Surat C. Peberitahuan-KWK, namun masih ada beberapa warga yang tidak mendapatkan surat undangan tersebut dikarenakan tidak tercantumnya nama pemilih tersebut dalam DPT.
Terkait hal tersebut warga tetap bisa memilih/mencoblos sebagai Pemilih DPTb (Daftar Pemilih Tambahan) dengan cara membawa E KTP Setempat lalu berikan kepada Petugas KPPS pada Pukul 12.00 Wib.
Sebagai mana tertera dalam Pasal 9 PKPU 18/2020 (Syarat bagi pemilih DPTb)
- Pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT dan menggunakan hak pilihnya setelah didaftarkan dalam formulir Model C.Daftar Hadir Pemilih Tambahan-KWK (DPTb), bisa mencoblos dengan sejumlah ketentuan.
- Pertama, pemilih DPTb menunjukkan KTP-el atau Surat Keterangan kepada KPPS pada saat Pemungutan Suara.
- Kedua, pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT, didaftar pada DPTb ke dalam formulir Model C.Daftar Hadir Pemilih Tambahan-KWK.
- Hak pilih bagi pemilih DPTb hanya dapat digunakan di TPS yang berada di Rukun Tetangga /Rukun Warga, atau sebutan lain, sesuai dengan alamat yang tertera dalam KTP-el atau Surat Keterangan.
- Penggunaan hak pilih bagi pemilih DPTb dilakukan pada saat 1 jam sebelum selesainya Pemungutan Suara di TPS.