Desa Sidodadi

Kec. Penarik, Kab. Mukomuko
Prov. Bengkulu

Loading

Sidodadi SMART

Hari Libur Nasional

Kenaikan Isa Al Masih

  • Hari
  • Jam
  • Menit
  • Detik
Info
Selamat Datang Di Sistem Informasi Desa Sidodadi Kecamatan Penarik Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu. Pelayanan Kantor Desa Hari Senin s.d Jum'at Pukul 08.00 s.d 15.30 WIB. Datang Ke Kantor Desa Sidodadi Kecamatan Penarik, Pastikan Isi Buku Tamu Secara Digital.

Berita Desa

Latar Belakang

Informasi menjadi kebutuhan pokok setiap individu dalam pengembangan diri dan lingkungan sosialnya. Oleh karena itu, hak memperoleh informasi dianggap sebagai hak asasi manusia serta merupakan bagian dari keterbukaan informasi publik. Pentingnya hak atas informasi tercermin dalam pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara yang semakin terbuka, memungkinkan pertanggungjawaban yang lebih baik.

Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik pada 30 April 2010 menjadi momentum signifikan dalam mendorong keterbukaan di Indonesia. Undang-Undang ini memberikan dasar hukum untuk hak setiap individu dalam memperoleh informasi publik, dengan Badan Publik memiliki tanggung jawab untuk menyediakan dan melayani permohonan informasi publik secara cepat, akurat, mudah, dan berkualitas. Hal ini bertujuan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik melalui prinsip-prinsip akuntabilitas, transparansi, supremasi hukum, dan partisipasi masyarakat dalam proses kebijakan publik.

Undang-Undang Desa memandang desa sebagai komunitas yang dapat mengatur dirinya sendiri (self-governing community) dengan prinsip demokrasi, memberikan warga desa hak untuk berpartisipasi dalam penyelenggaraan pemerintahan. Sebagai hasil dari pemberlakuan Undang-Undang Desa, Pemerintah Desa kini diharapkan untuk mengamalkan prinsip keterbukaan informasi.

 

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi

PPID, singkatan dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, berperan sebagai pengelola dan penyedia dokumen yang dimiliki oleh badan publik sesuai dengan ketentuan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Dalam rangka mematuhi UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa dan menjalankan amanat UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dalam pelayanan informasi publik, PPID Desa Sidodadi di Kecamatan Penarik Kabupaten Mukomuko. PPID ini bertanggung jawab dalam memberikan pelayanan informasi, termasuk proses penyimpanan, pendokumentasian, dan penyediaan informasi publik.

Sebagai badan publik, Desa memiliki beberapa kewajiban, antara lain:

  1. Menyediakan dan memberikan informasi publik.
  2. Membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi untuk mengelola informasi publik secara efisien.
  3. Menetapkan standar prosedur operasional layanan informasi publik.
  4. Menetapkan dan memutakhirkan secara berkala daftar informasi publik yang dikelola.
  5. Menyediakan sarana dan prasarana layanan informasi publik, termasuk papan pengumuman, meja informasi, dan situs web resmi bagi badan publik.
  6. Menganggarkan pembiayaan bagi layanan informasi publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  7. Memberikan tanggapan atas keberatan yang diajukan oleh pemohon informasi publik.
  8. Membuat dan mengumumkan laporan tentang layanan informasi publik.

Optimalisasi Sistem Informasi Desa melalui Open Data Desa bertujuan untuk meningkatkan transparansi pemerintahan, memperkuat partisipasi masyarakat dalam pemerintahan, mencegah dan memberantas korupsi, serta menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik (Good Governance).

 

VISI DAN MISI

Visi PPID Desa Sidodadi:

"Menjadi Pusat Informasi yang Transparan dan Responsif untuk Mendorong Partisipasi Aktif Masyarakat dalam Pengambilan Keputusan Desa."

Misi PPID Desa Sidodadi:

  1. Memberikan Akses Informasi yang Mudah: Menyediakan akses informasi publik secara mudah dan cepat kepada masyarakat, baik melalui sarana konvensional maupun platform digital, untuk meningkatkan keterbukaan dan keterlibatan warga.
  2. Menjaga Keterbukaan Informasi Publik: Menjalankan tugas dan tanggung jawab dalam mengelola, memelihara, dan menyampaikan informasi publik sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, guna menjaga tingkat keterbukaan yang optimal.
  3. Peningkatan Sistem Informasi dan Dokumentasi: Mengembangkan dan meningkatkan sistem informasi dan dokumentasi Desa Sidodadi untuk memastikan efisiensi dan efektivitas dalam pengelolaan data dan dokumen.
  4. Membangun Kesadaran Masyarakat: Melakukan kegiatan penyuluhan dan kampanye untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya akses terhadap informasi publik dan peran mereka dalam proses pengambilan keputusan.
  5. Penyediaan Informasi Berkualitas: Menyajikan informasi publik dengan akurat, jelas, dan berkualitas tinggi, sehingga dapat menjadi dasar yang solid bagi keputusan masyarakat dan pemerintah desa.
  6. Menjamin Keamanan dan Kerahasiaan Informasi: Menetapkan dan mematuhi standar keamanan dan kerahasiaan informasi dalam pengelolaan dokumen dan data, untuk melindungi kepentingan bersama.
  7. Berkolaborasi dengan Pihak Terkait: Memperkuat kerjasama dengan instansi terkait, masyarakat, dan pihak-pihak yang berkepentingan dalam rangka meningkatkan keterbukaan dan pelayanan informasi publik.
  8. Evaluasi dan Peningkatan Berkelanjutan: Melakukan evaluasi secara berkala terhadap kinerja PPID Desa Sidodadi dan melakukan perbaikan serta peningkatan berkelanjutan untuk mencapai keterbukaan informasi yang optimal.

 

Tugas dan Fungsi PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) Desa Sidodadi:

Tugas Utama:

  1. Pengelolaan Dokumen:
    • Bertanggung jawab atas pengelolaan, pendokumentasian, dan penyimpanan dokumen-dokumen desa.
    • Memastikan ketersediaan dokumen yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kebutuhan masyarakat.
  1. Pemberian Layanan Informasi:
    • Memberikan pelayanan informasi publik kepada masyarakat sesuai dengan regulasi yang berlaku.
    • Menanggapi permohonan informasi dengan cepat dan memberikan informasi yang akurat.
  1. Pengembangan Sistem Informasi:
    • Mengembangkan dan memelihara sistem informasi dan dokumentasi desa untuk memastikan kehandalan dan efisiensi dalam pengelolaan informasi.
  1. Pengawasan dan Evaluasi:
    • Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan keterbukaan informasi.
    • Melakukan evaluasi berkala terhadap kinerja PPID Desa dan memberikan rekomendasi perbaikan.

Fungsi-Fungsi Lainnya:

  1. Penyuluhan dan Sosialisasi:
    • Melakukan kegiatan penyuluhan dan sosialisasi kepada masyarakat mengenai hak akses informasi publik dan peran PPID dalam mendorong keterbukaan.
  1. Koordinasi dengan Instansi Terkait:
    • Berkoordinasi dengan instansi terkait di tingkat desa, kecamatan, dan kabupaten untuk mendukung penyediaan informasi yang komprehensif.
  1. Penyediaan Sarana dan Prasarana:
    • Menyediakan sarana dan prasarana yang mendukung pelayanan informasi publik, seperti papan pengumuman, meja informasi, dan situs web resmi.
  1. Pengelolaan Keberatan:
    • Menanggapi keberatan yang diajukan oleh pemohon informasi publik dan menyediakan prosedur untuk menyelesaikan konflik terkait informasi.
  1. Pelaporan:
    • Membuat dan mengumumkan laporan berkala mengenai layanan informasi publik yang diberikan oleh PPID Desa Sidodadi.
  1. Pengembangan Keterampilan SDM:
    • Mengembangkan keterampilan dan pengetahuan SDM PPID melalui pelatihan dan pengembangan untuk meningkatkan kualitas layanan informasi.
  1. Kerjasama dengan Pihak Eksternal:
    • Membangun kerjasama dengan pihak eksternal, seperti lembaga swadaya masyarakat (LSM), media, dan lembaga lainnya untuk mendukung keterbukaan informasi.

 

Kiriman Komentar

Beri Komentar

Desa

1.084

LAKI-LAKI

LAKI-LAKI1.084penduduk

1.075

PEREMPUAN

PEREMPUAN1.075penduduk

2.159

TOTAL

TOTAL2.159penduduk

Layanan
Mandiri

Hubungi Pemerintah Desa untuk mendapatkan PIN

Pemerintah Desa

Kepala Desa

PARIJAN, SE

Tidak Ada di Kantor

Sekretaris Desa

Ns. DWI DARMANTO, S.Kep

Tidak Ada di Kantor

Kasi Pemerintahan

TURIJAN, S.PdI

Tidak Ada di Kantor

Kasi Kesejahteraan

MONA PUTRI DARMAN, S.Kom

Tidak Ada di Kantor

Kaur Keuangan

AGUS PRASETIYO, S.A.P

Tidak Ada di Kantor

Kaur Umum dan Perencanaan

SOLIKHIN, A.PKom

Tidak Ada di Kantor

Kepala Dusun 1

JALALLUDIN

Tidak Ada di Kantor

Kepala Dusun 2

ALI MUDI

Tidak Ada di Kantor

PERKEMBANGAN PENDUDUK

Bulan Ini

Kelahiran

0

Orang

Kematian

0

Orang

Masuk

14

Orang

Pindah

0

Orang

Bulan Lalu

Kelahiran

0

Orang

Kematian

0

Orang

Masuk

9

Orang

Pindah

0

Orang

LAYANAN SURAT PENGANTAR

Hari Ini

0

Surat

Kemarin

1

Surat

Minggu Ini

1

Surat

Bulan Ini

8

Surat

Bulan Lalu

26

Surat

Tahun Ini

114

Surat

Tahun Lalu

302

Surat

Total

2,042

Surat

Sinergi Program
Statistik Pengunjung
Hari ini : 1.849
Kemarin : 3.583
Total Pengunjung : 1.302.467
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 18.97.9.175
Browser : Tidak ditemukan
Sinergi Program
Statistik Pengunjung
Hari ini : 1.849
Kemarin : 3.583
Total Pengunjung : 1.302.467
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 18.97.9.175
Browser : Tidak ditemukan
Pemerintah Desa

PARIJAN, SE

Kepala Desa


Tidak Ada di Kantor

Ns. DWI DARMANTO, S.Kep

Sekretaris Desa
Tidak Ada di Kantor

TURIJAN, S.PdI

Kasi Pemerintahan
Tidak Ada di Kantor

MONA PUTRI DARMAN, S.Kom

Kasi Kesejahteraan
Tidak Ada di Kantor

AGUS PRASETIYO, S.A.P

Kaur Keuangan
Tidak Ada di Kantor

SOLIKHIN, A.PKom

Kaur Umum dan Perencanaan
Tidak Ada di Kantor

JALALLUDIN

Kepala Dusun 1
Tidak Ada di Kantor

ALI MUDI

Kepala Dusun 2
Tidak Ada di Kantor