Desa Sidodadi, 1 Juli 2025 – Pemerintah Desa Sidodadi, Kecamatan Penarik, Kabupaten Mukomuko, telah menyampaikan laporan realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Semester I Tahun Anggaran 2025. Laporan ini disusun berdasarkan Peraturan Kepala Desa Sidodadi Nomor 2 Tahun 2025 tentang Laporan APBDes Semester I Tahun 2025.
Penyampaian laporan ini merupakan bagian dari kewajiban pemerintah desa dalam mewujudkan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keterbukaan informasi publik kepada masyarakat.
Adapun realisasi penggunaan anggaran pada Semester I Tahun 2025 disampaikan sebagai berikut:
-
Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
-
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
-
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan
-
Bidang Pemberdayaan Masyarakat
-
Bidang Penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat dan Mendesak Desa
Kepala Desa Sidodadi, Parijan, SE, menyampaikan bahwa penyampaian laporan ini merupakan bentuk tanggung jawab kepada masyarakat dan lembaga pengawas, serta sebagai bahan evaluasi bersama untuk perencanaan dan pelaksanaan program berikutnya.
“Kami berupaya menjalankan seluruh kegiatan sesuai dengan perencanaan dalam APBDes. Realisasi ini akan kami evaluasi bersama agar pelaksanaan di semester berikutnya lebih optimal, khususnya pada bidang pemberdayaan masyarakat yang masih rendah penyerapannya,” ujarnya.
Beliau juga menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dalam mengawasi pelaksanaan program dan pembangunan desa.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk terus aktif dalam perencanaan dan pengawasan pembangunan desa agar manfaatnya benar-benar dirasakan oleh semua warga,” tutup Parijan, SE.
Melalui laporan ini, Pemerintah Desa Sidodadi berharap seluruh lapisan masyarakat dapat mengetahui perkembangan pelaksanaan program desa sekaligus ikut berperan dalam mewujudkan desa yang maju, transparan, dan sejahtera.