sidodadi-penarik.desa.id - Sebagai konsekuensi dari diberlakukannya UU Desa, Pemerintah Desa kini dituntut untuk mempraktikkan keterbukaan informasi. Sebab UU Desa mengkonstruksi desa sebagai komunitas yang berpemerintahan sendiri (self governing community) yang berpegang pada asas demokrasi, dimana warga desa juga diberikan hak untuk turut memegang kendali atas penyelenggaraan pemerintahan tersebut. Keterbukaan informasi yang dipraktikkan oleh Pemerintah Desa dimaksudkan agar warga desa mengetahui berbagai informasi tentang kebijakan dan praktik penyelenggaraan pemerintahan yang dijalankan. Melalui mekanisme ini maka akan terbangun akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
Atas dasar diatas pemerintah Desa Sidodadi Kecamatan Penarik segera mengeluarkan inovasi informasi publik berbasis Aplikasi.
Aplikasi yang diberi nama SISAIN ini merupakan sistem informasi desa online yang nantinya dapat di-download langsung melalui PlayStore yang ada di smartphone.
SISAIN adalah Singkatan dari Sidodadi Sadar Informasi, dengan tujuan memberikan informasi maksimal kepada masyarakat desa.
Salah satu tujuan kami adalah mewujudkan Transparansi dan Akuntabel melalui Sistem Informasi Desa (SID).
Aplikasi ini di Desa Sidodadi sangat membantu dalam percepatan pelayanan administrasi di Desa Sidodadi. Proses pembuatan surat menyurat untuk masyarakat menjadi lebih mudah dan cepat.
Selain itu, aplikasi ini dibuat untuk dapat membantu warga mengakses tentang informasi desa, serta sebagai sarana publikasi desa terkait kegiatan dan transparansi.
Hal lain yang dapat dilakukan adalah sebagai sarana memasarkan produk olahan warga secara online. (Medcen/S)