sidodadi-penarik.desa.id - Berdasarkan Surat Dinas Perindustrian Perdagangan, Koperasi dan UKM Kabupaten Mukomuko Nomor 518/88/D.11/II/2021, dan atas dasar Peraturan Menteri Keporasi dan UKM Nomor, 2 Tahun 2021 Tanggal 17 Maret 2021 tentang Pedoman Umum BPUM (Bantuan Pelaku Usaha Mikro) , Nomor 3Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan BPUM.
Atas dasar diatas tersebut, diberitahukan kepada Warga Desa untuk mengajukan/ Mengusulkan permohonan tersebut ke Dinas Perindustrian Perdagangan, Koperasi dan UKM Kabupaten Mukomuko, guna mendapatkan BPUM Tahun 2021, dengan ketentuan sebagai berikut :
1. Syarat
-
- Photo Copy E KTP;
- Photo Copy Kartu Keluarga (KK);
- Photo Copy Izin Usaha/ Surat Keterangan Usaha dari Kepala Desa/Lurah.
2. Ketentuan Lain
-
- Nilai Bantuan Sebesar Rp. 1.200.000,- (Satu Juta Dua Ratus Ribu Rupiah);
- Syarat di Ajukan Ke Dinas Perindustrian Perdagangan, Koperasi dan UKM Kabupaten Mukomuko Pada tanggal 1 s.d 23 April 2021 (pada jam kerja);
- Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak Bermaterai Rp. 10.000 (format bisa ambil di kantor desa pada jam kerja);
- Belum pernah diusulkan BPUM pada tahun 2020.
Adapun isi Pernyataan Tanggungjawab Mutlak sebagai berikut :
- Bahwa kami adalah pelaku usaha mikro memiliki modal usaha sampai dengan paling banyak Rp. 1.000.000.000 (satu milyar) tidak termasuk tanah bangunan tempat usaha dan penjualan tahunan sampai dengan paling banyak 2 Milyar;
- Bertanggung Jawab atas pemanfaatan dan BPUM untuk Modal kerja, saran pengembangan usaha, dan/atau penyelamatan usaha;
- Tidak memberikan imbalan kepada siapapun;
- Tidak sedang menerima Program KUR;
- Apabila di kemudian hari pernyataan yang saya buat merugikan negara, maka saya bersedia dituntut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.