sidodadi-penarik.desa.id - Sehubungan dengan akan berakhirnya Masa Jabatan Keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Sidodadi Periode Tahun 2015 - 2021 yang terbentuk berdasarkan Keputusan Bupati Mukomuko Nomor : 100-531 Tahun 2015 Tanggal 17 Juni 2015, maka akan diselenggarakan Pemilihan Keanggotaan BPD Desa Sidodadi untuk Periode Tahun 2021 - 2027 melalui proses pemilihan Secara Terbuka dan Langsung.
Berikut Tahapannya :
- Pengumuman pada tanggal 16 s.d 18 April 2021;
- Pendaftaran calon anggota BPD tanggal 19 April 2021 d 3 Mei 2021 di Kantor Desa Sidodadi Pada Jam Kerja;
- Penelitian berkas administrasi tanggal 4 s.d 5 Mei 2021;
- Pengumuman calon anggota BPD yang memenuhi syarat administrasi tanggal 6 Mei 2021
- Pencabutan Nomor Urut Calon Anggota BPD tanggal 7 Mei 2021;
- Pelaksanaan Pemilihan anggota BPD untuk keterwakilan perempuan dan anggota BPD quota dusun Pada tanggal 25 Mei 2021;
- Penetapan calon anggota BPD terpilih oleh Panitia tanggal 25 Mei 2021.
Adapun Syaratnya sebagai berikut :
- Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) desa setempat yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
- Fotocopy Kartu Keluarga (KK) yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
- Fotocopy ijazah terakhir dan ijazah sebelumnya yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
- Berusia paling rendah 20 Tahun atau Sudah/Pernah Menikah;
- Surat pernyataan bermaterai Rp 10.000 (Sepuluh ribu rupiah) yang menyatakan :
- Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika; dan
- Bersedia dicalonkan menjadi anggota.
- Surat keterangan dari Kepala Desa setempat bahwa :
-
- Bakal Calon bukan sebagai perangkat Desa; dan
- Bakal Calon bertempat tinggal di wilayah pemilihan/dusun yang mengusulkan dan merupakan penduduk desa yang bersangkutan;
- Bagi calon anggota BPD yang pernah menjabat sebagai angggota BPD dapat mencalonkan kembali sebagai anggota BPD apa bila yang bersangkutan belum pernah menjabat sebagai anggota BPD paling banyak 3 (tiga) kali masa jabatan baik secara berturut turut maupun tidak berturut turut;
- Seluruh Contoh Format surat pernyataan tersedia di Kantor Desa Sidodadi.
Berkas Wajib dimasukkan kedalam Map Plastik berlubang dengan ketentuan sebagai berikut :
-
- Keterwakilan Wilayah Dusun 1 : Map berwarna MERAH
- Keterwakilan Wilayah Dusun 2 : Map berwarna KUNING
- Keterwakilan Perempuan : Map berwarna BIRU
TTD
Panitia Pemilihan