Berita Desa

Pemilihan Pengisian Anggota BPD Desa Sidodadi Periode Tahun 2021-2027

sidodadi-penarik.desa.id - Sehubungan dengan akan berakhirnya Masa Jabatan Keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Sidodadi Periode Tahun 2015 - 2021 yang terbentuk berdasarkan Keputusan Bupati Mukomuko Nomor : 100-531 Tahun 2015 Tanggal 17 Juni 2015, maka akan diselenggarakan Pemilihan Keanggotaan BPD Desa Sidodadi untuk Periode Tahun 2021 - 2027 melalui proses pemilihan Secara Terbuka dan Langsung.

Berikut Tahapannya :

  1. Pengumuman pada tanggal 16 s.d 18 April 2021;
  2. Pendaftaran calon anggota BPD tanggal 19 April 2021 d 3 Mei 2021 di Kantor Desa Sidodadi Pada Jam Kerja;
  3. Penelitian berkas administrasi tanggal 4 s.d 5 Mei 2021;
  4. Pengumuman calon    anggota    BPD    yang    memenuhi     syarat    administrasi tanggal 6 Mei 2021
  5. Pencabutan Nomor Urut Calon Anggota BPD tanggal 7 Mei 2021;
  6. Pelaksanaan Pemilihan anggota BPD untuk keterwakilan perempuan dan anggota BPD quota dusun Pada tanggal 25 Mei 2021;
  7. Penetapan calon anggota BPD terpilih oleh Panitia tanggal 25 Mei 2021.

Adapun Syaratnya sebagai berikut :

  1. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) desa setempat yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
  2. Fotocopy Kartu Keluarga (KK) yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
  3. Fotocopy ijazah terakhir dan ijazah sebelumnya yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
  4. Berusia paling rendah 20 Tahun atau Sudah/Pernah Menikah;
  5. Surat pernyataan bermaterai Rp 10.000 (Sepuluh ribu rupiah) yang menyatakan :
    1. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
    2. Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika; dan
    3. Bersedia dicalonkan menjadi anggota.
  6. Surat keterangan dari Kepala Desa setempat bahwa :
    1. Bakal Calon bukan sebagai perangkat Desa; dan
    2. Bakal Calon bertempat tinggal di wilayah pemilihan/dusun yang mengusulkan dan merupakan penduduk desa yang bersangkutan;
    3. Bagi calon anggota BPD yang pernah menjabat sebagai angggota BPD dapat mencalonkan kembali sebagai anggota BPD apa bila yang bersangkutan belum pernah menjabat sebagai anggota BPD paling banyak 3 (tiga) kali masa jabatan baik secara berturut turut maupun tidak berturut turut;
    4. Seluruh Contoh Format surat pernyataan tersedia di Kantor Desa Sidodadi.

Berkas Wajib dimasukkan kedalam Map Plastik berlubang dengan ketentuan sebagai berikut :

    1. Keterwakilan Wilayah Dusun 1  : Map berwarna MERAH
    2. Keterwakilan Wilayah Dusun 2  : Map berwarna KUNING
    3. Keterwakilan Perempuan           : Map berwarna BIRU

 

TTD

Panitia Pemilihan

Kiriman Komentar

SEMA LOMBU

08 Desember 2021 23:52:00

Jika ada salah seorang yang terpilih jadi anggota BPD, ternyata tidak berdomisili didalam desa, apa bisa diusulkan oleh salah seorang warga untuk memilih calon lain jadi anggota BPD?

Joni

09 Desember 2021 13:39:21

Kok bisanya tidak berdomisili di desa setempat, bagaimana proses saat peberkasannya, tanyakan dengan panitia.

Beri Komentar