Sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Desa Pasal 34 ayat (2), bahwa Pemerintah Desa menganggarkan kegiatan ketahanan pangan dan hewani sesuai dengan karakteristik dan potensi Desa.
Untuk program ketahanan pangan dan hewani itu sendiri sebagaiman diatur dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2021 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa adalah termasuk dalam kategori priotitas yang diarahkan bagian program prioritas nasional sesuai kewenangan Desa dalam rangka untuk mewujudkan Desa tanpa kelaparan (SDG’s ke-2).
Pemerintah Desa Sidodadi Menyerahkan Bibit Ternak Kambing Sebanyak 38 Ekor kepada Masyarakat Desa Pemerima Manfaat. Sebelum Diserahkan Telah dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu terhadap hewan kambing tersebut, dan pemeriksaan akan dilakukan secara berkala nantinya.
Bantuan ini bukanlah bantuan cuma-cuma, namun harus mempunyai tanggung jawab bersama didalam pemeliharaan dan lain sebagainya.
Data Penerima Manfaat Cek Disini.
