Logo Desa

Desa Sidodadi

Kabupaten Mukomuko
Provinsi Bengkulu

Loading

Desa Sidodadi

Cuti Bersama
🎉 Selamat Memperingati Cuti Bersama Idul Fitri 1447 H 🎉
Jumat, 20 Maret 2026
📅 Idul Fitri 1447 H (1 Syawal)
Sabtu, 21 Maret 2026
Info
Selamat Datang Di Sistem Informasi Desa Sidodadi Kecamatan Penarik Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu. Pelayanan Kantor Desa Hari Senin s.d Jum'at Pukul 08.00 s.d 15.30 WIB. Datang Ke Kantor Desa Sidodadi Kecamatan Penarik, Pastikan Isi Buku Tamu Secara Digital.

Berita Desa

Sidodadi-penarik.desa.id - Diantara gempuran teknologi canggih yang diterapkan pada berbagai bidang, kegiatan surat menyurat pun turut mengalami perkembangan teknologi. Dimana pada saat ini peran tanda tangan basah yang disertai dengan legalitas penggunaan stempel sudah mulai ditinggalkan. Rencana mulai pada Bulan April Tahun 2023, Pemerintah Desa Sidodadi akan menggunakan Tanda Tangan Elektronik (TTE) sebagai pengganti tanda tangan manual dan menggunakan stempel. Landasan penggunaan tanda tangan elektronik adalah Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, yang mewajibkan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) memiliki sertifikat elektronik yang memuat tanda tangan elektronik dan identitas lainnya sebagai status subjek hukum dalam transaksi elektronik dan Peraturan Bupati Nomor 43 Tahun 2022 tentang Penggunaan Sertifikat Elektronik Di Lingkungan Kabupaten Mukomuko.

Tanda Tangan Elektronik ( TTE ) merupakan pengganti tanda tangan basah pada sebuah dokumen elektronik. TTE mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan tanda tangan basah atau tanda tangan pena karena tanda tanga elektronik tersebut harus memiliki sertifikat yang dikeluarkan oleh BSRe ( Balai Sertifikat Elektronik ). Kepala Desa memiliki akses khusus untuk penandatanganan dokumen sehingga dokumen akan terjaga keasliannya ( tidak mudah dipalsukan ).

Penggunaan Tanda Tangan Elektronik atau Tanda Tangan Barcode pada Pemerintahan Desa Sidodadi bertujuan memudahkan warga dalam pengurusan surat menyurat. Pada saat Kepala Desa tidak berada ditempat, pelayanan surat menyurat tetap bisa dilayani sehingga tidak menghambat kepentingan warga. Selain itu penyimpanan dokumen akan semakin mudah dan cepat. Dan ketika dokumen yang pernah dibuat ternyata hilang, dokumen tersebut masih tersimpan secara digital, sehingga bisa dikirimkan kepada pemohon dalam bentuk file sewaktu-waktu jika diperlukan atau diminta. Dalam hal ini artinya warga dapat mencetak dokumen tersebut dimanapun dan kapanpun.

Parijan, SE Kepala Desa Sidodadi mengatakan bahwa di era digitalisasi seperti sekarang mampu dimanfaatkan sebagai peningkatan pelayanan publik dan memberikan kemudahan akses kepada masyarakat salah satunya dalam pelayanan surat menyurat.

“Dengan TTE yang kita terapkan di Desa Sidodadi masyarakat akan mendapatkan banyak kelebihan diantaranya ada efisiensi waktu dan tenaga serta efisiensi keamanan yang mana surat yang telah dipublikasikan tidak dapat dimodifikasi dan dipalsukan”, tambah Kepala Desa Visioner tersebut.

Sementara itu Kaur Tata Usaha dan Perencanaan, Solikhin mengungkapkan bahwa Desa Sidodadi Kecamatan Penarik adalah satu-satunya diwilayah kaputaen Mukomuko yang menerapkan program ini.

"Alhamdulillah, kita merupakan desa pertama dan satu-satunya untuk wilayah Kabupaten Mukomuko yang menerapkan TTE ini, dan akan menyusul Desa Sumber Mulya dan Bukit Makmur Kecamatan Penarik", Ujarnya.

Ucapan terimakasih juga disampaikan Kepala Desa Kepada Pemerintah Kabupaten Mukomuko melalui Dinas Komunikasi Informatika Kabupaten Mukomuko yang telah membantu terbitnya TTE yang di terbitkan Oleh BSRe.

“Terimakasih Kami ucapkan kepada Pemerintah Daerah melalui Dinas Kominfo Kabupaten Mukomuko yang telah membantu kami Pemerintah Desa Sidodadi dalam menerbitkan TTE ini, dan juga telah mengeluarkan Peraturan Bupati seperti disebut tadi diatas” tutup Parijan. (Medcen/S)

Beri Komentar

Desa

1,094

Laki-laki

Laki-laki 1,094 penduduk

1,093

Perempuan

Perempuan 1,093 penduduk

2,187

JUMLAH

0

BELUM MENGISI

2,187

TOTAL

TOTAL 2,187 penduduk

Layanan
Mandiri

Hubungi Pemerintah Desa untuk mendapatkan PIN

Pemerintah Desa

Kepala Desa

PARIJAN, SE

Tidak Ada di Kantor

Sekretaris Desa

ARCI NOVITA DAHYANI, M.Pd.

Tidak Ada di Kantor

Kasi Pemerintahan

APRIYANTI

Tidak Ada di Kantor

Kasi Kesejahteraan

MONA PUTRI DARMAN, S.Kom

Tidak Ada di Kantor

Kaur Keuangan

AGUS PRASETIYO, S.A.P

Tidak Ada di Kantor

Kaur Umum dan Perencanaan

SOLIKHIN, A.PKom

Tidak Ada di Kantor

Kepala Dusun 1

SUTRIANI SITORUS

Tidak Ada di Kantor

Kepala Dusun 2

ALI MUDI

Tidak Ada di Kantor

PERKEMBANGAN PENDUDUK

Bulan Ini

Kelahiran

0

Orang

Kematian

0

Orang

Masuk

0

Orang

Pindah

0

Orang

Bulan Lalu

Kelahiran

0

Orang

Kematian

2

Orang

Masuk

7

Orang

Pindah

0

Orang

LAYANAN SURAT PENGANTAR

Hari Ini

0

Surat

Kemarin

0

Surat

Minggu Ini

1

Surat

Bulan Ini

12

Surat

Bulan Lalu

31

Surat

Tahun Ini

73

Surat

Tahun Lalu

458

Surat

Total

2,447

Surat

Statistik Pengunjung
Hari ini : 560
Kemarin : 870
Total Pengunjung : 1.820.599
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 216.73.216.32
Browser : Mozilla 5.0
Tema Pro : DeNava v202.08
Pemerintah Desa

PARIJAN, SE

Kepala Desa


Tidak Ada di Kantor

ARCI NOVITA DAHYANI, M.Pd.

Sekretaris Desa
Tidak Ada di Kantor

APRIYANTI

Kasi Pemerintahan
Tidak Ada di Kantor

MONA PUTRI DARMAN, S.Kom

Kasi Kesejahteraan
Tidak Ada di Kantor

AGUS PRASETIYO, S.A.P

Kaur Keuangan
Tidak Ada di Kantor

SOLIKHIN, A.PKom

Kaur Umum dan Perencanaan
Tidak Ada di Kantor

SUTRIANI SITORUS

Kepala Dusun 1
Tidak Ada di Kantor

ALI MUDI

Kepala Dusun 2
Tidak Ada di Kantor