Berita Desa

Pelayanan Dialihkan Secara Online, Disdukcapil Batasi Layanan Tatap Muka

sidodadi-penarik.desa.id - Berdasarkan Pengumuman Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Mukomuko Nomor 470/280/D.1/X/2020 dan atas dasar hibauan Gugus Tugas Penanganan Covid-19 pada pelayanan publik Kabuapten Mukomuko, mulai Senin (5/10/2020) layanan tatap muka di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Mukomuko dibatasi dan dialihkan pada layanan daring atau online melalui pesan WhatsApp.

Berikut daftar pelayanan online kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Mukomuko, klik jenis pelayanan yang dibutuhkan untuk Hubungi.

 

Kuwau Padek

Pendaftaran Penduduk

Pencatatan Sipil

Konsolidasi

 Legalisir 

 

Pelayanan hanya menerima Pesan WhatsApp, tidak untuk telpon, layanan tersedia hanya saat jam kerja pada pukul 08.00 s.d 14.00 WIB (Penerimaan Berkas Permohonan).

Guna mengurangi kerumunan/ antrian, layanan tatap muka di kantor terbatas hanya untuk pengajuan permohonan secara kolektif Perangkat Desa. layanan rekam EKTP dan Legalisir dengan mengedepankan Protokol Kesehatan.

Permohonan per-orangan agar menghubungi Perangkat Desa atau mengajukan secara online.

Jika Pemohon Dokumen Adminduk tidak Urgent/mendesak agar dapat diurus dikemudian hari.

Sumber Facebook Disdukcapil Kab. Mukomuko

(Medcen/S)

Kiriman Komentar

Loviansyah

16 Agustus 2021 02:40:11

Kita jarak jauh pak...mohon kiranya bisa membantu..dalam permohonan bisa kira nya bisa membuat surat pindah antar kabupaten secara onlene pak...trimakasi

Beri Komentar