Logo Desa

Desa Sidodadi

Kabupaten Mukomuko
Provinsi Bengkulu

Loading

Desa Sidodadi

Cuti Bersama
🎉 Selamat Memperingati Cuti Bersama Idul Fitri 1447 H 🎉
Jumat, 20 Maret 2026
📅 Idul Fitri 1447 H (1 Syawal)
Sabtu, 21 Maret 2026
Info
Selamat Datang Di Sistem Informasi Desa Sidodadi Kecamatan Penarik Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu. Pelayanan Kantor Desa Hari Senin s.d Jum'at Pukul 08.00 s.d 15.30 WIB. Datang Ke Kantor Desa Sidodadi Kecamatan Penarik, Pastikan Isi Buku Tamu Secara Digital.

Berita Desa

BLT UMKM diperpanjang menjadi kabar gembira bagi pelaku usaha mikro dan kecil Indonesia. Hal ini tentunya akan membuat rakyat semakin terbantu dengan adanya bantuan pada masa krisis pandemi Corona. Lantas apa saja syarat daftar BLT UMKM ini?

Perpanjangan pendaftaran BLT UMKM ini sesuai dengan surat  dari kementerian koperasi dan UKM pada 6 Oktober 2020. Surat dengan nomor 491/SM/X/2020 menerangkan bahwa pendaftaran untuk pelaku UMKM ini sampai November 2020.

Bagi Anda yang merupakan pelaku usaha mikro dan kecil segera penuhi persyaratannya untuk mendapatkan bantuan ini. Adapun syarat daftar BLT UMKM adalah sebagai berikut:

  1. Memiliki KTP Elektronik.
  2. Kartu Keluarga.
  3. Foto usaha.
  4. Mengisi formulir pendaftaran.
  5. Memiliki izin usaha IUMK.
  6. Mengisi surat pernyataan tidak memiliki hutang Perbankan.

Ada beberapa ketentuan yang harus terpenuhi untuk mendapatkan BLT UMKM ini.  Berikut adalah kriteria yang tidak akan menerima bantuan dari pemerintah Jokowi ini.

Kriteria yang Tidak Bisa Dapat BLT UMKM

  1. Memiliki usia kurang dari 18 tahun
  2. Masih mengikuti kegiatan belajar formal (Siswa dan Mahasiswa).
  3. Merupakan ASN atau Pegawai Negeri Sipil.
  4. Tergabung dalam pasukan TNI.
  5. Anggota kepolisian Republik Indonesia.
  6. Seorang pegawai dari BUMN dan BUMD.
  7. Jumlah tabungan lebih dari Rp 2 juta
  8. Penerima bantuan sosial dari pemerintah pusat semisal PKH, BLT BPJS Ketenagakerjaan, Prakerja dan lainnya.
  9. Memiliki utang Perbankan.

Jika Anda termasuk dalam 9 kriteria tersebut, maka Anda tidak berhak menerima BLT UMKM diperpanjang hingga November ini. Namun jika Anda bukan dari kriteria tersebut dan merupakan pelaku usaha mikro bisa mendaftar untuk mendapatkan BLT UMKM.

Cara Daftar BLT UMKM

Untuk BLT UMKM diperpanjang hingga November ini Anda tinggal melengkapi Fotocopy KTP, KK, foto usaha dan surat pernyataan tidak memiliki hutang Perbankan. Pendaftaran IUMK secara daring ini semakin mempermudah Anda untuk mendaftar BLT UMKM.

Bagi Anda yang memiliki usaha mikro dan kecil seperti pedagang kaki lima atau warung yang tidak besar bisa mendaftarkan diri. Segera lengkapi semua persyaratannya agar mendapatkan bantuan ini.

BLT UMKM diperpanjang ini diberikan secara langsung melalui rekening Bank Himpunan Pemerintah (Himbara) seperti BRI, BNI dan BTN. Jika Anda mendapat konfirmasi melalui SMS segera datang ke salah satu bank Nasional tersebut.

Jika belum memiliki rekening maka bisa membuatnya pada saat itu juga, namun jika sudah punya, tinggal mengisi formulir dan wawancara sebentar. Nantinya, petugas dari Bank akan bertanya apakah Anda menerima bantuan lainnya serta menanyakan suami/istri bekerja PNS, pegawai BUMN/BUMD atau bukan?

Sungguh mudah untuk mendaftarkan BLT UMKM diperpanjang hingga bulan November 2020 ini. Maka dari itu segera daftarkan diri Anda untuk mendapatkan bantuan Rp 2,4 juta dari pemerintah. (Medcen/S, HR-Online)

Kiriman Komentar

Reda Debiyantina

13 Desember 2020 09:31:02

PERMOHONAN BANTUAN UMKM

Beri Komentar

Desa

1,094

Laki-laki

Laki-laki 1,094 penduduk

1,093

Perempuan

Perempuan 1,093 penduduk

2,187

JUMLAH

0

BELUM MENGISI

2,187

TOTAL

TOTAL 2,187 penduduk

Layanan
Mandiri

Hubungi Pemerintah Desa untuk mendapatkan PIN

Pemerintah Desa

Kepala Desa

PARIJAN, SE

Tidak Ada di Kantor

Sekretaris Desa

ARCI NOVITA DAHYANI, M.Pd.

Tidak Ada di Kantor

Kasi Pemerintahan

APRIYANTI

Tidak Ada di Kantor

Kasi Kesejahteraan

MONA PUTRI DARMAN, S.Kom

Tidak Ada di Kantor

Kaur Keuangan

AGUS PRASETIYO, S.A.P

Tidak Ada di Kantor

Kaur Umum dan Perencanaan

SOLIKHIN, A.PKom

Tidak Ada di Kantor

Kepala Dusun 1

SUTRIANI SITORUS

Tidak Ada di Kantor

Kepala Dusun 2

ALI MUDI

Tidak Ada di Kantor

PERKEMBANGAN PENDUDUK

Bulan Ini

Kelahiran

0

Orang

Kematian

0

Orang

Masuk

0

Orang

Pindah

0

Orang

Bulan Lalu

Kelahiran

0

Orang

Kematian

2

Orang

Masuk

7

Orang

Pindah

0

Orang

LAYANAN SURAT PENGANTAR

Hari Ini

0

Surat

Kemarin

0

Surat

Minggu Ini

1

Surat

Bulan Ini

12

Surat

Bulan Lalu

31

Surat

Tahun Ini

73

Surat

Tahun Lalu

458

Surat

Total

2,447

Surat

Statistik Pengunjung
Hari ini : 587
Kemarin : 870
Total Pengunjung : 1.820.626
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 216.73.216.32
Browser : Mozilla 5.0
Tema Pro : DeNava v202.08
Pemerintah Desa

PARIJAN, SE

Kepala Desa


Tidak Ada di Kantor

ARCI NOVITA DAHYANI, M.Pd.

Sekretaris Desa
Tidak Ada di Kantor

APRIYANTI

Kasi Pemerintahan
Tidak Ada di Kantor

MONA PUTRI DARMAN, S.Kom

Kasi Kesejahteraan
Tidak Ada di Kantor

AGUS PRASETIYO, S.A.P

Kaur Keuangan
Tidak Ada di Kantor

SOLIKHIN, A.PKom

Kaur Umum dan Perencanaan
Tidak Ada di Kantor

SUTRIANI SITORUS

Kepala Dusun 1
Tidak Ada di Kantor

ALI MUDI

Kepala Dusun 2
Tidak Ada di Kantor