BLT UMKM diperpanjang menjadi kabar gembira bagi pelaku usaha mikro dan kecil Indonesia. Hal ini tentunya akan membuat rakyat semakin terbantu dengan adanya bantuan pada masa krisis pandemi Corona. Lantas apa saja syarat daftar BLT UMKM ini?
Perpanjangan pendaftaran BLT UMKM ini sesuai dengan surat dari kementerian koperasi dan UKM pada 6 Oktober 2020. Surat dengan nomor 491/SM/X/2020 menerangkan bahwa pendaftaran untuk pelaku UMKM ini sampai November 2020.
Bagi Anda yang merupakan pelaku usaha mikro dan kecil segera penuhi persyaratannya untuk mendapatkan bantuan ini. Adapun syarat daftar BLT UMKM adalah sebagai berikut:
- Memiliki KTP Elektronik.
- Kartu Keluarga.
- Foto usaha.
- Mengisi formulir pendaftaran.
- Memiliki izin usaha IUMK.
- Mengisi surat pernyataan tidak memiliki hutang Perbankan.
Ada beberapa ketentuan yang harus terpenuhi untuk mendapatkan BLT UMKM ini. Berikut adalah kriteria yang tidak akan menerima bantuan dari pemerintah Jokowi ini.
Kriteria yang Tidak Bisa Dapat BLT UMKM
- Memiliki usia kurang dari 18 tahun
- Masih mengikuti kegiatan belajar formal (Siswa dan Mahasiswa).
- Merupakan ASN atau Pegawai Negeri Sipil.
- Tergabung dalam pasukan TNI.
- Anggota kepolisian Republik Indonesia.
- Seorang pegawai dari BUMN dan BUMD.
- Jumlah tabungan lebih dari Rp 2 juta
- Penerima bantuan sosial dari pemerintah pusat semisal PKH, BLT BPJS Ketenagakerjaan, Prakerja dan lainnya.
- Memiliki utang Perbankan.
Jika Anda termasuk dalam 9 kriteria tersebut, maka Anda tidak berhak menerima BLT UMKM diperpanjang hingga November ini. Namun jika Anda bukan dari kriteria tersebut dan merupakan pelaku usaha mikro bisa mendaftar untuk mendapatkan BLT UMKM.
Cara Daftar BLT UMKM
Untuk BLT UMKM diperpanjang hingga November ini Anda tinggal melengkapi Fotocopy KTP, KK, foto usaha dan surat pernyataan tidak memiliki hutang Perbankan. Pendaftaran IUMK secara daring ini semakin mempermudah Anda untuk mendaftar BLT UMKM.
Bagi Anda yang memiliki usaha mikro dan kecil seperti pedagang kaki lima atau warung yang tidak besar bisa mendaftarkan diri. Segera lengkapi semua persyaratannya agar mendapatkan bantuan ini.
BLT UMKM diperpanjang ini diberikan secara langsung melalui rekening Bank Himpunan Pemerintah (Himbara) seperti BRI, BNI dan BTN. Jika Anda mendapat konfirmasi melalui SMS segera datang ke salah satu bank Nasional tersebut.
Jika belum memiliki rekening maka bisa membuatnya pada saat itu juga, namun jika sudah punya, tinggal mengisi formulir dan wawancara sebentar. Nantinya, petugas dari Bank akan bertanya apakah Anda menerima bantuan lainnya serta menanyakan suami/istri bekerja PNS, pegawai BUMN/BUMD atau bukan?
Sungguh mudah untuk mendaftarkan BLT UMKM diperpanjang hingga bulan November 2020 ini. Maka dari itu segera daftarkan diri Anda untuk mendapatkan bantuan Rp 2,4 juta dari pemerintah. (Medcen/S, HR-Online)