Logo Desa

Desa Sidodadi

Kabupaten Mukomuko
Provinsi Bengkulu

Loading

Desa Sidodadi

Cuti Bersama
🎉 Selamat Memperingati Cuti Bersama Idul Fitri 1447 H 🎉
Jumat, 20 Maret 2026
📅 Idul Fitri 1447 H (1 Syawal)
Sabtu, 21 Maret 2026
Info
Selamat Datang Di Sistem Informasi Desa Sidodadi Kecamatan Penarik Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu. Pelayanan Kantor Desa Hari Senin s.d Jum'at Pukul 08.00 s.d 15.30 WIB. Datang Ke Kantor Desa Sidodadi Kecamatan Penarik, Pastikan Isi Buku Tamu Secara Digital.

Berita Desa

sidodadi-penarik.desa.id - Dalam perayaan pernikahan, pemilihan wali nikah seringkali dianggap sebagai langkah rutin. Namun, keberadaan wali nikah memiliki peran penting dalam proses pernikahan. Hal ini tidak bisa dianggap sepele, terutama ketika menyangkut keabsahan hukum pernikahan dalam Islam.

Memahami pentingnya peran wali nikah dan urutan nasab yang berhak menjadi wali nikah merupakan hal yang krusial. Sebuah panduan urutan nasab kini menjadi sorotan, menyoroti betapa pentingnya tidak sembarangan dalam memilih wali nikah

Kemudian, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Bimas) Kementerian Agama Republik Indonesia menyuarakan pesannya agar pemilihan wali nikah tidak dilakukan secara sembarangan. Menurut mereka, pemilihan wali nikah yang tepat sangat penting untuk memastikan keabsahan akad nikah.

"Jangan sembarangan dalam memilih wali nikah, pastikan wali Anda memenuhi syarat-syarat syariah yang ditetapkan," cuit akun resmi Bimas melalui Twitter/X.

WhatsApp_Image_2024-05-06_at_10-39-07Sumber : Akun X @bimasislam 

Dalam konteks ini, syarat-syarat untuk seseorang menjadi wali nikah wanita telah diatur dalam Fiqih Praktis 2. Syarat-syarat tersebut meliputi kebebasan, kecerdasan, kematangan usia, dan keislaman.

Sementara itu, menurut Fiqh Keluarga Terlengkap, ada empat jenis wali dalam Islam: wali nasab, wali hakim, wali tahkim, dan wali maula.

Dalam penjelasan lebih lanjut tentang wali nasab, wali tersebut dipilih berdasarkan hubungan darah atau nasab dengan pengantin perempuan.

Berikut adalah urutan wali nasab yang dikutip dari akun Twitter resmi Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama RI.

  1. Bapak kandung 
  2. Kakek (bapak dari bapak) 
  3. Bapak dari kakek (buyut) 
  4. Saudara laki-laki sebapak seibu 
  5. Saudara laki-laki sebapak 
  6. Anak laki-laki dari saudara laki-laki sebapak seibu 
  7. Anak laki-laki dari saudara laki-laki sebapak 
  8. Paman (saudara laki-laki bapak sebapak seibu) 
  9. Paman sebapak (saudara laki-laki bapak sebapak) 
  10. Anak paman sebapak seibu 
  11. Anak paman sebapak 
  12. Cucu paman sebapak seibu 
  13. Cucu paman sebapak 
  14. Paman bapak sebapak seibu
  15. Paman bapak sebapak 
  16. Anak paman bapak sebapak seibu 
  17. Anak paman bapak sebapak
  • saat akad nikah, wali nasab dapat mewakilkan kepada penghulu/PPN LN/PPPN, atau orang lain yang memenuhi syarat 
  • Dalam hal wali tidak hadir saat akad nikah, wali membuat surat taukil wali di hadapan kepala KUA/Penghulu/PPN LN sesuai domisili/keberadaan wali dan disaksikan 2 orang saksi. 

 

 

Beri Komentar

Desa

1,094

Laki-laki

Laki-laki 1,094 penduduk

1,093

Perempuan

Perempuan 1,093 penduduk

2,187

JUMLAH

0

BELUM MENGISI

2,187

TOTAL

TOTAL 2,187 penduduk

Layanan
Mandiri

Hubungi Pemerintah Desa untuk mendapatkan PIN

Pemerintah Desa

Kepala Desa

PARIJAN, SE

Tidak Ada di Kantor

Sekretaris Desa

ARCI NOVITA DAHYANI, M.Pd.

Tidak Ada di Kantor

Kasi Pemerintahan

APRIYANTI

Tidak Ada di Kantor

Kasi Kesejahteraan

MONA PUTRI DARMAN, S.Kom

Tidak Ada di Kantor

Kaur Keuangan

AGUS PRASETIYO, S.A.P

Tidak Ada di Kantor

Kaur Umum dan Perencanaan

SOLIKHIN, A.PKom

Tidak Ada di Kantor

Kepala Dusun 1

SUTRIANI SITORUS

Tidak Ada di Kantor

Kepala Dusun 2

ALI MUDI

Tidak Ada di Kantor

PERKEMBANGAN PENDUDUK

Bulan Ini

Kelahiran

0

Orang

Kematian

0

Orang

Masuk

0

Orang

Pindah

0

Orang

Bulan Lalu

Kelahiran

0

Orang

Kematian

2

Orang

Masuk

7

Orang

Pindah

0

Orang

LAYANAN SURAT PENGANTAR

Hari Ini

0

Surat

Kemarin

0

Surat

Minggu Ini

1

Surat

Bulan Ini

12

Surat

Bulan Lalu

31

Surat

Tahun Ini

73

Surat

Tahun Lalu

458

Surat

Total

2,447

Surat

Statistik Pengunjung
Hari ini : 551
Kemarin : 870
Total Pengunjung : 1.820.590
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 216.73.216.32
Browser : Mozilla 5.0
Tema Pro : DeNava v202.08
Pemerintah Desa

PARIJAN, SE

Kepala Desa


Tidak Ada di Kantor

ARCI NOVITA DAHYANI, M.Pd.

Sekretaris Desa
Tidak Ada di Kantor

APRIYANTI

Kasi Pemerintahan
Tidak Ada di Kantor

MONA PUTRI DARMAN, S.Kom

Kasi Kesejahteraan
Tidak Ada di Kantor

AGUS PRASETIYO, S.A.P

Kaur Keuangan
Tidak Ada di Kantor

SOLIKHIN, A.PKom

Kaur Umum dan Perencanaan
Tidak Ada di Kantor

SUTRIANI SITORUS

Kepala Dusun 1
Tidak Ada di Kantor

ALI MUDI

Kepala Dusun 2
Tidak Ada di Kantor