sidodadi-penarik.desa.id - Berdasarkan Pengumuman Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Mukomuko Nomor 470/280/D.1/X/2020 dan atas dasar hibauan Gugus Tugas Penanganan Covid-19 pada pelayanan publik Kabuapten Mukomuko, mulai Senin (5/10/2020) layanan tatap muka di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Mukomuko dibatasi dan dialihkan pada layanan daring atau online melalui pesan WhatsApp.
Berikut daftar pelayanan online kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Mukomuko, klik jenis pelayanan yang dibutuhkan untuk Hubungi.
Kuwau Padek
Pendaftaran Penduduk
Pencatatan Sipil
Konsolidasi
Legalisir
Pelayanan hanya menerima Pesan WhatsApp, tidak untuk telpon, layanan tersedia hanya saat jam kerja pada pukul 08.00 s.d 14.00 WIB (Penerimaan Berkas Permohonan).
Guna mengurangi kerumunan/ antrian, layanan tatap muka di kantor terbatas hanya untuk pengajuan permohonan secara kolektif Perangkat Desa. layanan rekam EKTP dan Legalisir dengan mengedepankan Protokol Kesehatan.
Permohonan per-orangan agar menghubungi Perangkat Desa atau mengajukan secara online.
Jika Pemohon Dokumen Adminduk tidak Urgent/mendesak agar dapat diurus dikemudian hari.
Sumber Facebook Disdukcapil Kab. Mukomuko
(Medcen/S)