Desa Sidodadi

Kec. Penarik, Kab. Mukomuko
Prov. Bengkulu

Loading

Sidodadi SMART

Hari Libur Nasional

Hari Idul Fitri

  • Hari
  • Jam
  • Menit
  • Detik

Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

MARHABAN YA RAMADHAN
Info
Selamat Datang Di Sistem Informasi Desa Sidodadi Kecamatan Penarik Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu. Pelayanan Kantor Desa Hari Senin s.d Jum'at Pukul 08.00 s.d 15.30 WIB. Datang Ke Kantor Desa Sidodadi Kecamatan Penarik, Pastikan Isi Buku Tamu Secara Digital.

Berita Desa

sidodadi-penarik.desa.id - Tahu materai dong? Kertas berwarna biru dan hijau dengan tulisan nominal Rp 3.000 dan Rp 6.000. Terdapat gambar burung garuda, dan bertuliskan materai tempel, berikut nomor serinya.

Meski bentuknya kertas kecil, tapi kalau sebuah dokumen sudah dibubuhi materai tempel ini, maka memiliki kekuatan hukum di pengadilan.

Ada kabar baru nih. Tarif bea materai bakal berubah tahun depan, menjadi Rp 10.000. Dengan demikian, nantinya di toko maupun kantor pos, tidak ada lagi materai Rp 3.000 dan Rp 6.000. Hanya ada satu, yakni materai Rp 10.000.

Berikut fakta-fakta perubahan tarif bea materai:

Tarif Tunggal Rp 10.000 Berlaku 1 Januari 2021

Materai merupakan materai tempel dan kertas materai yang diterbitkan pemerintah. Bea meterai adalah pajak yang dikenakan atas dokumen tertentu yang akan digunakan di pengadilan.

Sebelumnya dalam pengenaan bea materai, pemerintah merujuk pada Undang-undang (UU) Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai. UU ini bisa dikatakan jadul atau ketinggalan zaman. Sebab, sudah 34 tahun belum pernah direvisi.

Tahun ini, terbitlah UU Bea Materai terkini. Baru disahkan DPR bulan lalu. Sehingga ada beberapa perubahan besar yang akan diberlakukan.

“Sekarang UU Bea Materai tarifnya hanya satu, Rp10.000," kata Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) Suryo Utomo dalam keterangan resminya dari laman Kemenkeu. Dengan begitu, untuk tahun ini masih menggunakan materai Rp 3.000 dan Rp 6.000.

Buat Dokumen Bernilai Rp 5 Juta ke Atas

Di UU Bea Materai yang lama, dokumen yang berisi jumlah uang Rp 250 ribu saja sudah harus ditempeli materai. Tetapi di UU terbaru, pengenaan bea materai hanya untuk dokumen bernilai uang Rp 5 juta ke atas. Jadi, yang di bawah Rp 5 juta, bebas bea materai atau tidak perlu disematkan materai.

Dokumen Elektronik Pakai Materai Elektronik

Yang teranyar lagi adalah bukan cuma dokumen tertentu dalam bentuk fisik yang pakai materai. Dokumen elektronik pun demikian. Khusus dokumen elektronik akan menggunakan materai elektronik.

Dikutip dari laman resmi Ditjen Pajak, dokumen yang wajib pakai materai, antara lain:

  1. Surat perjanjian dan surat lainnya yang dibuat dengan tujuan untuk digunakan sebagai alat pembuktian mengenai perbuatan, kenyataan, atau keadaan yang bersifat perdata
  2. Akta-akta notaris sebagai salinannya
  3. Akta-akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) termasuk rangkap-rangkapnya
  4. Surat yang memuat jumlah uang, yaitu:
  • Yang menyebutkan penerimaan uang;
  • Yang menyatakan pembukuan uang atau penyimpanan uang dalam rekening di bank;
  • Yang berisi pemberitahuan saldo rekening di bank;
  • Yang berisi pengakuan bahwa utang uang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan
  1. Surat berharga seperti wesel, promes, aksep, dan cek.
  2. Efek dalam nama dan bentuk apapun.

Ada 10 Dokumen yang Bebas Bea Materai

Tidak semua dokumen tertentu dengan nilai di atas Rp 5 juta kena materai. Ada juga yang dibebaskan dari pengenaan tersebut. Di antaranya untuk kegiatan penanganan bencana alam, kegiatan yang bersifat keagamaan dan sosial, serta dalam rangka mendorong program pemerintah dan melaksanakan perjanjian internasional.

Dilansir dari Kompas, ada 10 dokumen yang bebas ditempeli materai:

  1. Dokumen terkait lalu lintas orang dan barang, seperti surat penyimpanan barang, surat angkutan penumpang dan barang, dan lainnya
  2. Segala bentuk ijazah
  3. Tanda terima pembayaran gaji, uang tunggu, pensiun, uang tunjangan, dan pembayaran lainnya yang terkait hubungan kerja
  4. Tanda bukti penerimaan uang negara dari kas negara, kas pemerintah daerah, bank, dan lembaga lain yang ditunjuk negara berdasar aturan UU
  5. Kwitansi untuk semua jenis pajak dan penerimaan lainnya
  6. Tanda penerimaan uang yang dibuat untuk keperluan intern organisasi
  7. Dokumen yang menyebutkan simpanan uang atau surat berharga, pembayaran uang simpanan ke penyimpan oleh bank, koperasi, dan badan lainnya atau pengeluaran surat berharga oleh kustodian kepada nasabah
  8. Surat gadai
  9. Tanda pembagian keuntungan, bunga, imbal hasil dari surat berharga dengan nama dan dalam bentuk apapun
  10. Dokumen yang diterbitkan oleh Bank Indonesia dalam rangka pelaksanaan kebijakan moneter.

Waspada, Materai Palsu!

Zamannow, bukan hanya uang sampai investasi yang palsu. Materai pun ada yang bodong. Kalau tidak hati-hati, kamu bisa membeli materai abal-abal.

Bentuknya mirip dengan yang asli, sehingga dapat mengecohmu. Tetapi, kalau sudah dijual dengan harga murah atau di bawah nominal tarif, sebaiknya jangan dibeli. Kemungkinan besar itu materai palsu. Segera adukan ke Kring Pajak 1500200 atau kantor polisi bila menjadi korban pemalsuan materai atau menemukan indikasi praktik kejahatan tersebut.

Masa Transisi, tetap bisa Gunakan Materai yang lama, berikut penjelasannya.

Pemerintah telah menetapkan tarif tunggal bea meterai sebesar Rp 10.000 per meterai mulai 1 Januari 2021. Namun, mengingat masih banyak meterai Rp 3.000 dan Rp 6.000 yang beredar di pasaran, pemerintah memberikan relaksasi.

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Suryo Utomo mengatakan, meterai Rp 3.000 dan Rp 6.000 masih bisa digunakan di tahun depan dengan masa relaksasi selama satu tahun. Artinya sampai dengan 31 Desember 2021.

“Jadi ada transisi menghabiskan stok bea meterai yang belum terpakai kita beri ruang. Di sisi lain karena meterai sudah dicetak dan sebagian sudah beredar ini yang kita gunakan jadi kita transisikan,” kata Suryo dalam konferensi pers, Rabu (30/3).

Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Kemenkeu Arif Yanuar menjelaskan, jadi ada dua metode penggunakan meterai lama di tahun depan. Pertama, menempel meterai Rp 3.000 dan Rp 6.000 dalam satu dokumen. Kedua, meterai dua meterai Rp 6.000 dalam satu dokumen.

“Masa transisi ini, meterai yang masih tersedia Rp 3.000 dan Rp 6.000 masih bisa digunakan untuk satu tahun ke depan dengan cara memateraikan dalam dokumen minimal nominal Rp 9.000,” kata Arif.

Nah, dokumen yang menggunakan relaksasi tersebut yakni dokumen yang memiliki nilai di atas Rp 5 juta. Hal ini sebagaimana menginduk dalam Undang-Undang (UU) Bea Meterai yang sudah diundangkan oleh DPR RI, Selasa (29/9).

Sumber : cermati.com

Kiriman Komentar

Beri Komentar

Desa

1.070

LAKI-LAKI

LAKI-LAKI1.070penduduk

1.064

PEREMPUAN

PEREMPUAN1.064penduduk

2.134

TOTAL

TOTAL2.134penduduk

Layanan
Mandiri

Hubungi Pemerintah Desa untuk mendapatkan PIN

Pemerintah Desa

Kepala Desa

PARIJAN

Tidak Ada di Kantor

Sekretaris Desa

DWI DARMANTO

Tidak Ada di Kantor

Kasi Pemerintahan

TURIJAN

Tidak Ada di Kantor

Kasi Kesejahteraan

MONA PUTRI DARMAN

Tidak Ada di Kantor

Kaur Keuangan

AGUS PRASETIYO

Tidak Ada di Kantor

Kaur Umum dan Perencanaan

SOLIKHIN

Tidak Ada di Kantor

Kepala Dusun 1

JALALLUDIN

Tidak Ada di Kantor

Kepala Dusun 2

ALI MUDI

Tidak Ada di Kantor

PERKEMBANGAN PENDUDUK

Bulan Ini

Kelahiran

0

Orang

Kematian

1

Orang

Masuk

0

Orang

Pindah

0

Orang

Bulan Lalu

Kelahiran

0

Orang

Kematian

0

Orang

Masuk

27

Orang

Pindah

1

Orang

LAYANAN SURAT PENGANTAR

Hari Ini

0

Surat

Kemarin

2

Surat

Minggu Ini

2

Surat

Bulan Ini

20

Surat

Bulan Lalu

31

Surat

Tahun Ini

80

Surat

Tahun Lalu

302

Surat

Total

2,008

Surat

Sinergi Program
Statistik Pengunjung
Hari ini : 841
Kemarin : 1.758
Total Pengunjung : 1.178.521
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 18.97.14.88
Browser : Tidak ditemukan
Sinergi Program
Statistik Pengunjung
Hari ini : 841
Kemarin : 1.758
Total Pengunjung : 1.178.521
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 18.97.14.88
Browser : Tidak ditemukan
Pemerintah Desa

PARIJAN

Kepala Desa


Tidak Ada di Kantor

DWI DARMANTO

Sekretaris Desa
Tidak Ada di Kantor

TURIJAN

Kasi Pemerintahan
Tidak Ada di Kantor

MONA PUTRI DARMAN

Kasi Kesejahteraan
Tidak Ada di Kantor

AGUS PRASETIYO

Kaur Keuangan
Tidak Ada di Kantor

SOLIKHIN

Kaur Umum dan Perencanaan
Tidak Ada di Kantor

JALALLUDIN

Kepala Dusun 1
Tidak Ada di Kantor

ALI MUDI

Kepala Dusun 2
Tidak Ada di Kantor