Download Surat Edaran Menteri Keuangan (8% untuk Covid 19) NOMOR SE-2/PK/2021
23 Februari 2021
ADMIN
Dibaca 1.435 Kali

Kementerian Keuangan mengeluarkan Surat Edaran Nomor SE-2/PK/2021 tentang Penyesuaian Penggunaan Anggaran Transfer Ke Daerah Dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019. (Senin, 8 Februari 2021).
Point penting dalam SE ini yaitu menerangkan tentang pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di desa, Dana Desa ditentukan penggunaannya (earmarked) antara lain::
- Bantuan Langsung Tunai Desa; dan
- paling sedikit sebesar 8% (delapan persen) dari Dana Desa yang diterima oleh masing-masing Desa untuk kegiatan penanganan pandemi COVID-19 yang merupakan kewenangan desa antara lain untuk aksi desa aman COVID-19 dan satuan tugas desa aman COVID-19.
Berikut ini isi lengkap dari Surat Edaran Kementerian Keuangan Republik Indonesia Nomor SE-2/PK/2021:
Dokumen Lampiran
SE-2 /PK/2021
indra amarulloh
2021-07-13 10:47:11
"Mensinyalir terkait perkembangan covid 19 "
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin