sidodadi-penarik.desa.id - PadaTahun 2023 ini Dana Desa untuk Bantuan Langsung Tunai dibatasi minimal 10 persen, dan maksimal 25 persen. Persentase bantuan langsung tunai itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 201/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Desa tahun 2023. Di Desa Sidodadi Kecamatan Penarik setelah dilakukan Musdesus dengan seluruh lembaga, maka ada sebanyak 21 KPM yang mnerima BLT DD ini. Masing - masing dari KPM akan menerima Rp 300.000,-. BLT Tahap I ini mulai dari bulan Januari - Maret 2023, Jadi KPM menerima total Rp 900.000,-.
Pada tanggal 19 Mei 2023, Pemerintah Desa Sidodadi melakukan penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) Tahun 2023 di Balai Desa Sidodadi. Kegiatan ini turut di hadiri Oleh Camat Kecamatan Penarik yang diwakili oleh Sekretaris Camat Ardiansyah, S.IP, Babinsa, Anggota BPD dan Kepala Desa Beserta Jajarannya.
Dalam Sambutannya Kepala Desa Sidodadi, Parijan Menyampaikan Bahwa BLT DD pada tahun 2023 ini tidak sama dengan tahun sebelumnya, karena batasan penerima yang lebih sedikit dibandingkan tahun sebelumnya, sesuai dengan peraturan yang berlaku pada saat ini.
"BLT DD pada tahun 2023 memiliki perbedaan dengan tahun sebelumnya karena jumlah penerimaannya dibatasi lebih sedikit sesuai dengan peraturan yang berlaku saat ini" Kata Parijan.
| Baca Juga : Ketahanan Pangan Hewani, Sidodadi Realisasikan Ternak Kambing
Camat Kecamatan Penarik Melalui Sekretaris Camat Ardiansyah, S.IP juga mempertegas dalam sambutannya, Pemerintah Desa membatasi jumlah penerima bantuan dengan mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan sesuai dengan peraturan yang berlaku dari Kementerian Keuangan dan Kementerian Desa. Dalam upaya menjalankan program bantuan, Pemerintah Desa mematuhi dan mengikuti pedoman yang telah ditetapkan oleh instansi terkait guna memastikan distribusi bantuan yang adil dan sesuai dengan kebijakan nasional yang telah ditetapkan.
"Dalam pelaksanaan program bantuan, Pemerintah Desa mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan oleh Kementerian Keuangan dan Kementerian Desa untuk membatasi jumlah penerima bantuan. Pemerintah Desa berkomitmen untuk mematuhi dan mengikuti pedoman yang telah ditetapkan oleh instansi terkait guna memastikan distribusi bantuan dilakukan secara adil dan sesuai dengan kebijakan nasional yang telah ditetapkan", Tegas Sekcam Penarik, Ardiansyah.
"Gunakan bantuan tunai ini dengan baik, ushakan digunakan sesuai dengan program nasional saat ini yaitu untuk pecegahan stunting di keluarga masing-masing penerima", tutup Ardiansyah. (Medcen/S)