Berita Desa

Penerbitan Kartu Identitas Anak / KIA

Membuat Kartu Identitas Anak (KIA) menjadi suatu hal yang tak lagi sulit. Inovasi ini membawa angin segar, bagaimana caranya? Dengan dorongan dari Kementerian Dalam Negeri, pemerintah bergerak menuju perubahan, menggantikan peran Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang kini hanya tersedia saat mencapai usia 17 tahun. Landasan hukum ini tercantum jelas dalam Permendagri Nomor 2 Tahun 2016, menjadi tonggak awal KIA hadir.

Berikut Syarat Penerbitan KIA  :klik-disini

Beri Komentar