Berita Desa

Penerbitan KTP Elektronik

Kartu Tanda Penduduk elektronik, yang biasa disebut e-KTP atau KTP-el, merupakan bentuk Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang diciptakan secara elektronik. Ini mencakup aspek fisik dan penggunaannya yang terkomputerisasi.

Persyaratan untuk Penerbitan e-KTP adalah sebagai berikut:

A. Penerbitan KTP-el baru bagi penduduk WNI

  1. Telah berusia 17 tahun atau sudah/pernah
    menikah;
  2. Surat Pengantar RT/RW, Dukuh dan Kepala
    Desa/Lurah;
  3. Fotocopy KartuKeluarga;
  4. Fotocopy Kutipan Akta Nikah bagi yang belum
    berusia 17 tahun;
  5. Fotocopy Kutipan Akta Kelahiran;
  6. Surat Keterangan datang dari luar negeri;
  7. Mengisi formulir permohonan KTP-el dari desa/
    Kelurahan;
  8. Surat Kuasa (jika dikuasakan);
  9. Fotocopy KTP-el yang diberi kuasa.

B. Penerbitan KTP-el karena hilang atau rusak

  1. Surat Keterangan kehilangan dari Kepolisian atau
    KTP-el yangrusak;
  2. Paspor atau ijin tinggal tetap bagi orangAsing
  3. Fotocopy KK;
  4. Mengisi formulir permohonan KTP-el dari
    Desa/Kelurahan;
  5. Surat Kuasa (jika dikuasakan);
  6. Fotocopy KTP-el yang diberi kuasa.

C. PenerbitanKTP-el karena adanya perubahan Data

  1.  Fotocopy KartuKeluarga;
  2. Dokumen pendukung untuk perubahan data;
  3. KTP-el lama, misalnya akta kelahiran, surat nikah;
  4. Mengisi formulir permohonan KTP-el dari
    Desa/Kelurahan;
  5. Surat Kuasa (jika dikuasakan);
  6. Fotocopy KTP-el yang diberi kuasa.

D. Penerbitan KTP-el bagi orang Asing tinggal tetap

  1. Telahberusia17tahunatausudah/pernahkawin;
  2. Fotocopy Kartu Keluarga (KK);
  3. Fotocopy Akta Nikah orang tua bagi penduduk yang belum berusia 17 tahun;
  4. Fotocopy Kutipan Akta Kelahiran;
  5. Paspor dan Ijin tinggal tetap;
  6. Surat Keterangan Catatan Kepolisian;
  7. Mengisi formulir permohonan KTP-eldariDesa/Kelurahan;
  8. Surat Kuasa (jika dikuasakan);
  9. Fotocopy KTP-el yang diberi kuasa.

E. Penerbitan KTP-el karena pindah datang bagi penduduk WNI atau orang Asing tinggal tetap

  1. Surat Keterangan Pindah/Surat Keterangan Datang;
  2. Surat Keterangan Datang dari luar negeri;
  3. Mengisi formulir permohonan KTP-el dari Desa/Kelurahan;
  4. Surat Kuasa (jika dikuasakan);
  5. Fotocopy KTP-el yang diberi kuasa.

Beri Komentar