sidodadi-penarik.desa.id - Menjelang Pemilihan Kepala Daerah serentak untuk Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Bengkulu serta Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mukomuko tahun 2020, Beberapa Tahapan pemilihan sudah di lakukan baik dari tingkat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat hingga ke tingkat Panitia Pemungutan Suara (PPS) ditingkat Desa, di antara tahapan tersebut adalah, Pencoklitan, Penetapan DPS, Pemutahiran data DPS, untuk tahapan saat ini yaitu Seleksi Calon Kelompok Penyelengggara Pemungutan Suara (KPPS), berikut Syarat dan ketentuanya.
.png)
Download disini
Berkas Pendaftaran dapat diantar di Sekretariat PPS (Kantor Desa Sidodadi).