Logo Desa

Desa Sidodadi

Kabupaten Mukomuko
Provinsi Bengkulu

Loading

Desa Sidodadi

Cuti Bersama
🎉 Selamat Memperingati Cuti Bersama Idul Fitri 1447 H 🎉
Jumat, 20 Maret 2026
📅 Idul Fitri 1447 H (1 Syawal)
Sabtu, 21 Maret 2026
Info
Selamat Datang Di Sistem Informasi Desa Sidodadi Kecamatan Penarik Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu. Pelayanan Kantor Desa Hari Senin s.d Jum'at Pukul 08.00 s.d 15.30 WIB. Datang Ke Kantor Desa Sidodadi Kecamatan Penarik, Pastikan Isi Buku Tamu Secara Digital.

Berita Desa

sidodadi-penarik.desa.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu telah meluncurkan program pemutihan pajak kendaraan dari tanggal 1 Mei hingga 31 Agustus 2023. Program ini mencakup pembebasan sanksi administratif pajak kendaraan bermotor dan bea balik nomor kendaraan bermotor (BBNKB), serta penghapusan pajak bea balik nama (BBN). Kebijakan ini diatur dalam Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor K. 206. BPKD Tahun 2023 tentang Pembebasan Pajak Daerah Provinsi Bengkulu.

Di Kutip dari Beberapa Media, Iptu Jkung Riyanto, Kasat Lantas, menyatakan harapannya bahwa pembebasan sanksi administratif atau program pemutihan ini akan memberikan keringanan bagi masyarakat.

"Kami berharap dapat meringankan beban masyarakat terutama setelah momen Lebaran. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk memanfaatkan layanan-layanan yang disediakan oleh Bapenda (Badan Pendapatan Daerah) untuk secara massal membayar pajak kendaraan bermotor mereka", Ujar Iptu Jkung Riyanto.

|Baca Juga : Sidodadi terapkan TTE pada Layanan Surat Menyurat

Masyarakat dapat memanfaatkan program pemutihan ini dengan mudah. Mereka hanya perlu membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dalam bentuk asli dan fotokopi. Untuk memenuhi syarat pembebasan denda BBNKB, masyarakat perlu melampirkan KTP, STNK, Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) beserta kendaraannya, serta kuitansi pembelian motor yang ditandatangani di atas meterai.

Mengikuti program pemutihan denda pajak kendaraan sangatlah mudah. Anda hanya perlu menyiapkan dokumen persyaratan yang dibutuhkan, kemudian kunjungi kantor samsat yang terdaftar, lakukan pembayaran pajak setelah denda keterlambatan dikurangi. Bagi mereka yang memanfaatkan pembebasan BBNKB, prosedurnya serupa dengan tambahan pengecekan fisik kendaraan dan pencetakan nomor pelat kendaraan baru.

Pemprov Bengkulu tidak hanya menyelenggarakan program pemutihan, tetapi juga terus mengembangkan inovasi digital untuk mempermudah masyarakat dalam memenuhi kewajibannya. Salah satu inovasi tersebut adalah pengembangan aplikasi Samsat Virtu dan layanan Samsat Drive Thru.

Untuk Wilayah Kecamatan Penarik akan dilaksanakan Pelayanan Samsat Keliling Berikut Jadwal Lengkapnya :

 

Beri Komentar

Desa

1,094

Laki-laki

Laki-laki 1,094 penduduk

1,093

Perempuan

Perempuan 1,093 penduduk

2,187

JUMLAH

0

BELUM MENGISI

2,187

TOTAL

TOTAL 2,187 penduduk

Layanan
Mandiri

Hubungi Pemerintah Desa untuk mendapatkan PIN

Pemerintah Desa

Kepala Desa

PARIJAN, SE

Tidak Ada di Kantor

Sekretaris Desa

ARCI NOVITA DAHYANI, M.Pd.

Tidak Ada di Kantor

Kasi Pemerintahan

APRIYANTI

Tidak Ada di Kantor

Kasi Kesejahteraan

MONA PUTRI DARMAN, S.Kom

Tidak Ada di Kantor

Kaur Keuangan

AGUS PRASETIYO, S.A.P

Tidak Ada di Kantor

Kaur Umum dan Perencanaan

SOLIKHIN, A.PKom

Tidak Ada di Kantor

Kepala Dusun 1

SUTRIANI SITORUS

Tidak Ada di Kantor

Kepala Dusun 2

ALI MUDI

Tidak Ada di Kantor

PERKEMBANGAN PENDUDUK

Bulan Ini

Kelahiran

0

Orang

Kematian

0

Orang

Masuk

0

Orang

Pindah

0

Orang

Bulan Lalu

Kelahiran

0

Orang

Kematian

2

Orang

Masuk

7

Orang

Pindah

0

Orang

LAYANAN SURAT PENGANTAR

Hari Ini

0

Surat

Kemarin

0

Surat

Minggu Ini

1

Surat

Bulan Ini

12

Surat

Bulan Lalu

31

Surat

Tahun Ini

73

Surat

Tahun Lalu

458

Surat

Total

2,447

Surat

Statistik Pengunjung
Hari ini : 674
Kemarin : 870
Total Pengunjung : 1.820.713
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 216.73.216.32
Browser : Mozilla 5.0
Tema Pro : DeNava v202.08
Pemerintah Desa

PARIJAN, SE

Kepala Desa


Tidak Ada di Kantor

ARCI NOVITA DAHYANI, M.Pd.

Sekretaris Desa
Tidak Ada di Kantor

APRIYANTI

Kasi Pemerintahan
Tidak Ada di Kantor

MONA PUTRI DARMAN, S.Kom

Kasi Kesejahteraan
Tidak Ada di Kantor

AGUS PRASETIYO, S.A.P

Kaur Keuangan
Tidak Ada di Kantor

SOLIKHIN, A.PKom

Kaur Umum dan Perencanaan
Tidak Ada di Kantor

SUTRIANI SITORUS

Kepala Dusun 1
Tidak Ada di Kantor

ALI MUDI

Kepala Dusun 2
Tidak Ada di Kantor