Bengkulu - Pemerintah Provinsi Bengkulu akan memberlakukan program pemutihan pajak kendaraan bermotor roda dua maupun roda empat mulai tanggal 01 Mei hingga 31 Agustus 2023. Ini adalah informasi penting bagi masyarakat Provinsi Bengkulu yang memiliki kendaraan.
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu, Hamka Sabri, menyampaikan hal tersebut usai memimpin Rapat Program Tim Pembina Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Provinsi Bengkulu tahun 2023 di sebuah restoran ternama di Kota Bengkulu pada hari Jumat (5/5).
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor roda dua maupun roda empat ini merupakan kelanjutan dari salah satu program prioritas Gubernur Rohidin Mersyah dan Wakil Gubernur Bengkulu Rosjonsyah melalui Samsat yang telah dilakukan sebelumnya. Namun, program ini memiliki fitur lebih dibandingkan dengan program sebelumnya.
Menurut Sekda, program ini merupakan respons dari pemerintah terhadap antusiasme masyarakat terhadap program sebelumnya. Program ini telah mulai diberlakukan kembali sejak minggu lalu dan akan diresmikan secara khusus minggu depan oleh Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah bersama Kapolda Bengkulu.
"Sekarang kita sedang mengadakan rapat khusus untuk membahas salah satu rencana prioritas dari Samsat, yaitu Program Pemutihan Pajak Kendaraan. Program ini telah disosialisasikan sejak bulan Januari hingga saat ini dan aksi nyatanya sudah dimulai sejak Minggu lalu. Rencananya, program ini akan diresmikan pada Minggu depan," ujar Sekda Hamka setelah rapat.
Sekda Hamka mengimbau kepada seluruh masyarakat Provinsi Bengkulu yang kendaraan bermotornya telah mati pajak atau terlambat untuk segera mengurus pembayaran pajak kendaraannya.
"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk segera melunasi pajak kendaraan yang telah mati, tanpa perlu khawatir akan dikenakan denda,"Tegas Sekda.
Untuk mempermudah masyarakat, pada saat peresmian nanti akan disediakan loket pelayanan pembayaran pajak kendaraan.
Sekda Hamka menyatakan bahwa pada saat peresmian nanti, akan disediakan tempat pelayanan pembayaran pajak kendaraan, sehingga masyarakat dapat langsung mengurus pajak kendaraannya dengan mudah. (Medcen/S)