Kartu Tanda Penduduk elektronik, yang biasa disebut e-KTP atau KTP-el, merupakan bentuk Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang diciptakan secara elektronik. Ini mencakup aspek fisik dan penggunaannya yang terkomputerisasi.
Persyaratan untuk Penerbitan e-KTP adalah sebagai berikut:
A. Penerbitan KTP-el baru bagi penduduk WNI
- Telah berusia 17 tahun atau sudah/pernah
menikah;
- Surat Pengantar RT/RW, Dukuh dan Kepala
Desa/Lurah;
- Fotocopy KartuKeluarga;
- Fotocopy Kutipan Akta Nikah bagi yang belum
berusia 17 tahun;
- Fotocopy Kutipan Akta Kelahiran;
- Surat Keterangan datang dari luar negeri;
- Mengisi formulir permohonan KTP-el dari desa/
Kelurahan;
- Surat Kuasa (jika dikuasakan);
- Fotocopy KTP-el yang diberi kuasa.
B. Penerbitan KTP-el karena hilang atau rusak
- Surat Keterangan kehilangan dari Kepolisian atau
KTP-el yangrusak;
- Paspor atau ijin tinggal tetap bagi orangAsing
- Fotocopy KK;
- Mengisi formulir permohonan KTP-el dari
Desa/Kelurahan;
- Surat Kuasa (jika dikuasakan);
- Fotocopy KTP-el yang diberi kuasa.
C. PenerbitanKTP-el karena adanya perubahan Data
- Fotocopy KartuKeluarga;
- Dokumen pendukung untuk perubahan data;
- KTP-el lama, misalnya akta kelahiran, surat nikah;
- Mengisi formulir permohonan KTP-el dari
Desa/Kelurahan;
- Surat Kuasa (jika dikuasakan);
- Fotocopy KTP-el yang diberi kuasa.
D. Penerbitan KTP-el bagi orang Asing tinggal tetap
- Telahberusia17tahunatausudah/pernahkawin;
- Fotocopy Kartu Keluarga (KK);
- Fotocopy Akta Nikah orang tua bagi penduduk yang belum berusia 17 tahun;
- Fotocopy Kutipan Akta Kelahiran;
- Paspor dan Ijin tinggal tetap;
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian;
- Mengisi formulir permohonan KTP-eldariDesa/Kelurahan;
- Surat Kuasa (jika dikuasakan);
- Fotocopy KTP-el yang diberi kuasa.
E. Penerbitan KTP-el karena pindah datang bagi penduduk WNI atau orang Asing tinggal tetap
- Surat Keterangan Pindah/Surat Keterangan Datang;
- Surat Keterangan Datang dari luar negeri;
- Mengisi formulir permohonan KTP-el dari Desa/Kelurahan;
- Surat Kuasa (jika dikuasakan);
- Fotocopy KTP-el yang diberi kuasa.