sidodadi-penarik.desa.id - Dalam perayaan pernikahan, pemilihan wali nikah seringkali dianggap sebagai langkah rutin. Namun, keberadaan wali nikah memiliki peran penting dalam proses pernikahan. Hal ini tidak bisa dianggap sepele, terutama ketika menyangkut keabsahan hukum pernikahan dalam Islam.
Memahami pentingnya peran wali nikah dan urutan nasab yang berhak menjadi wali nikah merupakan hal yang krusial. Sebuah panduan urutan nasab kini menjadi sorotan, menyoroti betapa pentingnya tidak sembarangan dalam memilih wali nikah
Kemudian, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Bimas) Kementerian Agama Republik Indonesia menyuarakan pesannya agar pemilihan wali nikah tidak dilakukan secara sembarangan. Menurut mereka, pemilihan wali nikah yang tepat sangat penting untuk memastikan keabsahan akad nikah.
"Jangan sembarangan dalam memilih wali nikah, pastikan wali Anda memenuhi syarat-syarat syariah yang ditetapkan," cuit akun resmi Bimas melalui Twitter/X.
Sumber : Akun X @bimasislam
Dalam konteks ini, syarat-syarat untuk seseorang menjadi wali nikah wanita telah diatur dalam Fiqih Praktis 2. Syarat-syarat tersebut meliputi kebebasan, kecerdasan, kematangan usia, dan keislaman.
Sementara itu, menurut Fiqh Keluarga Terlengkap, ada empat jenis wali dalam Islam: wali nasab, wali hakim, wali tahkim, dan wali maula.
Dalam penjelasan lebih lanjut tentang wali nasab, wali tersebut dipilih berdasarkan hubungan darah atau nasab dengan pengantin perempuan.
Berikut adalah urutan wali nasab yang dikutip dari akun Twitter resmi Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama RI.
- Bapak kandung
- Kakek (bapak dari bapak)
- Bapak dari kakek (buyut)
- Saudara laki-laki sebapak seibu
- Saudara laki-laki sebapak
- Anak laki-laki dari saudara laki-laki sebapak seibu
- Anak laki-laki dari saudara laki-laki sebapak
- Paman (saudara laki-laki bapak sebapak seibu)
- Paman sebapak (saudara laki-laki bapak sebapak)
- Anak paman sebapak seibu
- Anak paman sebapak
- Cucu paman sebapak seibu
- Cucu paman sebapak
- Paman bapak sebapak seibu
- Paman bapak sebapak
- Anak paman bapak sebapak seibu
- Anak paman bapak sebapak
- saat akad nikah, wali nasab dapat mewakilkan kepada penghulu/PPN LN/PPPN, atau orang lain yang memenuhi syarat
- Dalam hal wali tidak hadir saat akad nikah, wali membuat surat taukil wali di hadapan kepala KUA/Penghulu/PPN LN sesuai domisili/keberadaan wali dan disaksikan 2 orang saksi.