Sebagai pembuktian kematian seseorang. Jangka waktu pendaftaran paling lambat adalah 60 (enampuluh) hari kerja sejak meninggal dunia, kecuali bagi Warga Negara Asing, jangka waktu paling lambat ialah 10 (sepuluh) hari kerja setelah hari kematian.
Syarat Sebagai Berikut :
- Mengisi Blangko Laporan Kematian;
- Asli Surat Keterangan Kematian dari Desa/Kelurahan;
- Fotocopy kutipan Akta Kelahiran atau Asli Surat
- Keterangan Kelahiran dari Desa/Kelurahan;
- Asli KTP-el nama yang meninggal;
- Asli Kartu Keluarga yang masih memuat nama yang meninggal dunia (dilegalisir Dinas). Bagi yang meninggal dunia lebih dari 1 (satu) tahun atau keanggotaannya dalam keluarga sudah dihapus dari Kartu Keluarga maka diganti Surat Keterangan Domisili/Surat Keterangan Penduduk dari Desa/Kelurahan;
- Fotocopy KTP-el Pemohon, jika dikuasakan melampirkan fotocopy KTP-el Pemberi Kuasa dan Penerima Kuasa (dilegalisir Dinas);
- Fotocopy Kartu Keluarga Pemohon (dilegalisir Dinas)/ Surat Pernyataan Ahli Waris; Apabila pelaporan dilakukan oleh kuasa (dikuasakan) cukup fotocopy Pemberi Kuasa;
- Fotocopy KTP-el 2 (dua) orang saksi, Syarat Saksi: Domisili dalam Satu Desa/Kelurahan, Usia 21 tahun keatas, Tidak satu Kartu Keluarga, Tidak buta huruf, Tanda Tangan Saksi Harus Asli
- Asli Surat Kuasa bermaterai cukup (bila ahli waris tidak bisa mengurus sendiri);
- Surat Keterangan Beda Nama (bila perlu);
- Surat Keterangan Tidak Mempunyai Ahli Waris dari Pemerintah Desa/Kelurahan (bila tidak mempunyai ahliwaris).