Kartu Keluarga adalah Kartu Identitas Keluarga yang memuat data tentang susunan, hubungan dan jumlah anggota keluarga. Kartu Keluarga wajib dimiliki oleh setiap keluarga. Kartu ini berisi data lengkap tentang identitas Kepala Keluarga dan anggota keluarganya. Kartu Keluarga (KK) adalah Dokumen milik Pemda Provinsi setempat dan karena itu tidak boleh mencoret, mengubah, mengganti, menambah isi data yang tercantum dalam Kartu Keluarga. Setiap terjadi perubahan karena Mutasi Data dan Mutasi Biodata, wajib dilaporkan kepada Lurah dan akan diterbitkan Kartu Keluarga (KK) yang baru. Pendatang baru yang belum mendaftarkan diri atau belum berstatus penduduk setempat, nama dan identitasnya tidak boleh dicantumkan dalam Kartu Keluarga.
Syarat Penerbitan Kartu Keluarga Sebagai Berikut :
A. Penerbitan Kartu Keluarga Baru:
- Izin tinggal tetap bagi orang Asing;
- Fotocopy/menunjukkan Kutipan Akta Nikah/Akta Perkawinan;
- Surat Keterangan Pindah/Pindah Datang bagi penduduk yang pindah;
- Surat Keterangan Datang dari luar negeri (jika WNA);
- Mengisi Formulir permohonan KK dari Desa/Kelurahan;
- Surat Kuasa (jika dikuasakan);
- Fotocopy KTP-el yang diberi kuasa.
B. Perubahan Kartu Keluarga karena penambahan anggota keluarga karena kelahiran:
- Kartu Keluarga Lama;
- Kutipan Akta;
- Kelahiran/Surat KeteranganKelahiran;
- Kutipan Akta Perkawinan/Surat Nikah Orang Tua;
- Mengisi Formulir permohonan KK dari Desa/Kelurahan;
- Surat Kuasa (jika dikuasakan);
- Fotocopy KTP-el yang diberi kuasa.
C. Perubahan Kartu Keluarga karena penambahan anggota keluarga untuk menumpang:
- Kartu Keluarga lama;
- KartuKeluarga yang akan ditumpangi;
- Surat Keterangan Pindah Datang bagi penduduk yang pindah;
- Surat Keterangan Datang dari luar negeri karena pindah;
- Mengisi Formulir permohonan KK dari Desa/Kelurahan;
- Surat Kuasa (jika dikuasakan);
- Fotocopy KTP-el yang diberi kuasa.
D. Perubahan Kartu Keluarga karena penambahan anggota keluarga bagi orang asing yang memiliki izin tinggal tetap untuk menumpang:
- Kartu Keluarga lama atau Kartu Keluarga yang akan ditumpangi;
- Paspor;
- Izin tinggal tetap;
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian bagi orang asing tinggaltetap;
- Mengisi Formulir permohonan KK dari Desa/Kelurahan;
- Surat Kuasa (jika dikuasakan);
- Fotocopy KTP-el yang diberi kuasa.
E. Perubahan Kartu Keluarga karena pengurangan anggota keluarga:
- Kartu Keluarga lama;
- Surat keteranganKematian;
- Surat keterangan pindah bagi penduduk yang pindah;
- Mengisi Formulir permohonan KK dari Desa/Kelurahan;
- Surat Kuasa (jika dikuasakan);
- Fotocopy KTP-el yang diberi kuasa.
F. Penerbitan Kartu Keluarga karena hilang atau rusak:
- Suratketerangankehilangandarikepolisian;
- Kartu Keluarga yang rusak;
- Fotocopy atau menunjukkan dokumen kependudukan dari salah salah satu anggotakeluarga;
- Dokumen keimigrasian bagi orang asing;
- Mengisi Formulir permohonan KK dari Desa/Kelurahan;
- Surat Kuasa (jika dikuasakan);
- Fotocopy KTP-el yang diberi kuasa.