Desa Sidodadi, Kecamatan Penarik, resmi menerima Dana Desa Tahun 2025 sebesar Rp. 767.295.000. Informasi ini diumumkan berdasarkan Surat Pemberitahuan dari Kementerian Keuangan Nomor S-128/PK/2024. Rincian anggaran tersebut dapat diakses lebih lengkap melalui laman resmi Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (www.djpk.kemenkeu.go.id).
Dana Desa 2025 memiliki fokus utama pada isu-isu strategis yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa secara menyeluruh. Berikut adalah skala prioritas yang akan menjadi panduan utama penggunaan Dana Desa di Sidodadi:
1. Penanganan Kemiskinan dan Kemiskinan Ekstrem
Memerangi kemiskinan menjadi langkah utama dalam pemanfaatan Dana Desa 2025. Pemerintah menetapkan bahwa 10-15% dari total Dana Desa harus dialokasikan untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT). Sasaran utama BLT ini adalah kelompok masyarakat paling rentan, seperti lansia, keluarga tanpa penghasilan tetap, dan rumah tangga dengan anak kecil. Harapannya, langkah ini mampu menekan angka kemiskinan absolut di tingkat desa.
2. Pemenuhan Pelayanan Dasar Kesehatan
Pencegahan stunting dan penanganan penyakit menular, seperti TBC, menjadi prioritas kesehatan di tahun 2025. Dana Desa akan digunakan untuk mendukung program perbaikan gizi ibu hamil dan anak balita, sekaligus menyediakan layanan kesehatan yang merata di seluruh desa.
3. Peningkatan Akses Pendidikan
Akses pendidikan, terutama untuk anak usia dini, menjadi fokus lain yang tidak kalah penting. Dana Desa akan diarahkan pada pembangunan dan perbaikan fasilitas pendidikan. Dengan langkah ini, generasi muda diharapkan memiliki kesempatan untuk mengakses pendidikan berkualitas yang setara dengan wilayah lain.
4. Pembangunan Infrastruktur Desa Berbasis Padat Karya
Proyek padat karya tunai akan memanfaatkan Dana Desa untuk membangun dan memperbaiki infrastruktur dasar, seperti jalan desa, sanitasi, penyediaan air bersih, dan pengelolaan sampah. Selain meningkatkan konektivitas desa, program ini juga menciptakan lapangan kerja bagi masyarakat setempat.
5. Penguatan Ketahanan Pangan
Untuk mendukung swasembada pangan, desa akan memanfaatkan Dana Desa guna meningkatkan produktivitas lahan pertanian melalui pembangunan lumbung pangan. Selain itu, sektor peternakan juga akan diperkuat melalui berbagai bentuk bantuan dan pendampingan bagi petani dan peternak.
6. Pelestarian Lingkungan dan Mitigasi Bencana
Dana Desa juga diarahkan untuk menjaga kelestarian lingkungan melalui program seperti reboisasi, pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan, dan mitigasi perubahan iklim. Desa-desa akan didorong untuk memiliki rencana tanggap bencana guna melindungi masyarakat dari risiko bencana alam.
7. Pengembangan Ekonomi Desa dan Teknologi Informasi
Pengembangan ekonomi desa akan didorong melalui dukungan untuk Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan pembangunan sarana perdagangan. Pemanfaatan teknologi informasi juga akan menjadi prioritas guna mempercepat layanan publik dan meningkatkan akses informasi masyarakat.
8. Pelestarian Budaya dan Kearifan Lokal
Upaya melestarikan budaya dan tradisi desa akan menjadi perhatian khusus. Dana Desa akan dialokasikan untuk mendukung kegiatan pelestarian seni, adat istiadat, dan tradisi lokal agar identitas desa tetap terjaga.
9. Dana Operasional Pemerintah Desa
Sebagian dana juga akan digunakan untuk mendukung operasional pemerintah desa, termasuk tugas-tugas administratif dan pelayanan publik. Langkah ini bertujuan memastikan tata kelola desa yang transparan dan akuntabel.
Dengan anggaran sebesar Rp. 767 juta lebih, Desa Sidodadi diharapkan mampu melaksanakan berbagai program yang tidak hanya membangun fisik desa, tetapi juga meningkatkan kualitas hidup warganya secara berkelanjutan. Pemerintah desa kini memiliki tanggung jawab besar untuk mengelola anggaran ini secara efektif dan transparan, sesuai dengan kebutuhan masyarakat.