sidodadi-penarik.desa.id - Anggota DPD RI dari Provinsi Bengkulu, H. Ahmad Kanedi mengumpulkan perwakilan perangkat desa, mulai dari Forum Badan Permusyiwaratan Desa (BPD) dan Persatuan Perangkat Desa ndonesia (PPDI) di Bengkulu.
Hal ini untuk menerima masukan dan pendataan terhadap daftar inventaris masalah (DIM) Undang Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa yang akan dikukan revisi oleh DPR RI.
Dari unsur PPDI sendiri hadir Ketua PPDI Provinsi Ibnu Majah, beserta pengurus diantaranya Samsul Arobowo, Novita, Yuli Puspita serta Rizki Irsandi. Tampak juga dalam agenda tersebut Gupron Agus Fuadi Ketua PPDI Bengkulu Utara, Solihin Bendahara PPDI Mukomuko, Bastari Ketua PPDI Rejang Lebong, Budi Oswari Wakil ketua PPDI Kepahiang, Junaidi wakil Ketua PPDI Bengkulu Tengah, Kurimanto Sekretaris PPDI Bengkulu Selatan dan Irpan Tirsa Wakil Dari PPDI Lebong.
Dalam pemaparan dari PPDI yang disampaikan oleh Ibnu Majah Amd. Kom, menyampaikan bahwa usulan dari seluruh perangkat desa di Indonesia telah dirangkum dalam draf revisi Undang-undang Desa telah disusun pada saat Rapimnas di magelang minggu yang lalu. Ada beberapa usulan perangkat desa dari Propinsi Bengkulu yang tertuang dalam draft tersebut, dan akan diserahkan langsung pula ke Ahmad Kenedi dan Ketua Komite 1 PPDI Pusat.
Lebih jauh Ibnu Majah mengatakan : ” Bahwa dalam draf versi PPDI tersebut semuanya sudah di kemas dengan baik dan juga usulan kami di utamakan tentang perangkat desa, baik sistem penggajian/Siltap, Status, cara pengangkatan dan Pemberhentian semuanya sudah komplit dalam Draf yang kami serahkan tersebut, ya harapan kami dari PPDI Provinsi Bengkulu Bang Ken bisa membawa aspirasi kami parades Provinsi Bengkulu khususnya dan Indonesia pada umumnya.”
“Kami sangat berharap kepada Bapak Ahmad Kenedi bisa jadi advokasi kami perangkat desa se-Provinsi Bengkulu, sebab saat ini sangat banyak sekali pemecatan nonprosudural, semau kepala desa saja,” lanjutnya.
Pada kesempatan itu juga H. Ahmad Kanedi menanggapi bahwa Usulan yang disampaikan insitusi itu soal kewenanan pengangkatan serta pmberhentian PPDI dan BPD harus lebih diperjelas. karena sering terjadi selisih paham di tingkat desa.
Tidak hanya itu, Bang Ken juga menerima masukan terkait ketegasan tugas fungsi (tupoksi) membuat dan mengawasi regulasi yang telah dibuat. Sehingga tercipta rasa kebersamaan dalam membangun desa.
semua masukan tersebut nantinya akan dibahas agar bisa masuk dalam UU yang akan direvisi. apalagi adanya usulan penambahan desa, juga akan menjadi catatan. Sebab, untuk membuat desa baru, minimal pemerintah harus mengeluarkan anggaran dari Rp 2,5 miliar sampai Rp 7 miliar, per desa.
“Tapi semua masukan itu kita terima dan kita bahas dulu,” ungkap Ban Ken.
Masukan dalam perwakilan pejabat desa itu sangat penting. Agar bahan tersebut, bisa menjadi refrensi dalam merevisi pasal demi pasal dan penyempurnaan ayat demi ayat. Sehingga keberadaan keberadaan Undang Undang bisa menjadi dorongan dalam pembangunan desa.
kita ingin pembangunann daerah mulai dari desa, dan juga berimbas terhadap primbangan keuangan pusat ke daerah, apalago 80 persen masyarakat berdomisili di wilayah desa,” tuturnya.
Dalam pertemuan ini, Bang Ken bersepakat bersama BPD dan PPDI termasuk forum desa untuk menjadikan kantor perwakilan DPD RI Provinsi Bengkulu ini sekretariat sekaligus menjadikan Senator Bengkulu sebagai koordinatornya dalam rangka memperjuangkan berbagai aspirasi masyarakat desa khususnya di wilayah provinsi bengkulu. (Medcen/S)