Desa Sidodadi

Kec. Penarik, Kab. Mukomuko
Prov. Bengkulu

Loading

Sidodadi SMART

Perayaan

Hari Pahlawan

  • Hari
  • Jam
  • Menit
  • Detik
Info
Selamat Datang Di Sistem Informasi Desa Sidodadi Kecamatan Penarik Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu. Pelayanan Kantor Desa Hari Senin s.d Jum'at Pukul 08.00 s.d 15.30 WIB. Datang Ke Kantor Desa Sidodadi Kecamatan Penarik, Pastikan Isi Buku Tamu Secara Digital.

Berita Desa

Akta kelahiran atau bisa disebut dengan akta lahir adalah tanda bukti berisi pernyataan yang teramat sangat penting dan diperlukan guna mengatur dan menyimpan bahan keterangan tentang kelahiran seorang bayi dalam bentuk selembar kertas yang sudah dicetak.

Syarat Penerbitan Sebagai Berikut :

A. Pencatatan Kelahiran usia1 hari s.d. 60 hari sejak tanggal kelahiran:

  1. Mengisi Blangko Laporan Kelahiran;
  2. Surat Keterangan Lahir ASLI dari dokter/bidan/ penolong kelahiran dan/atau Surat Keterangan Kelahiran dari Desa/Kelurahan setempat;
  3. Fotocopy Surat/Buku Nikah atau Akta Perkawinan yang telah disahkan (dilegalir) oleh instansi yang berwenang;
  4. Fotocopy Kartu Keluarga yang sudah mencantumkan nama bayi/anak yang disahkan (dilegalisir) oleh Dinas;
  5. Fotocopy KTP-el kedua orang tua(dilegalisir Dinas) dan jika sudah meninggal melampirkan fotocopy Surat Kematian (dilegalisir Desa/Kelurahan)/Akta Kematian (dilegalisir Dinas);
  6. Fotocopy KTP-el dua orang saksi (domisili satu Desa/Kelurahan dengan yang dicarikan Akta), umur 21 tahun keatas (atau belum 21 tahun tapi sudah kawin),tidak satu KK, bukan kakek/ neneknya dan tidak buta huruf;
  7. Tanda Tangan Saksi Harus Asli;
  8. Surat Kuasa + fotocopy KTP-el yang memberi Kuasa dan yang diberi Kuasa(bila dikuasakan);
  9. Surat Keterangan Beda Nama (bila perlu);
  10. Surat Pernyataan nama orang tua yang dipakai (jika ada perbedaan nama);
  11. Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari Kepolisian atauSuratPernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Kebenaran Data Kelahiran bagi bayi/anak/orang yang tidak diketahui asal usul dalam hal persyaratan berupa Surat Keterangan Lahir tidak terpenuhi;
  12. Surat Penyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Kebenaran Sebagai Pasangan Suami Isteri digunakan dalam hal perkawinan tidak dapat dibuktikan dengan Akta Perkawinan atau Akta Nikah;

B. Pencatatan Kelahiran usia lebih dari 60 hari sejak tanggalkelahiran:

  1. Sama dengan Point I nomor 1-12;
  2. Mengisi Blangko permohonan kelahiran terlambat;
  3. Surat Pernyataan asal usul/status anak;
  4. Fotocopy Ijazah (jika sudah memiliki);
  5. Verifikasi dan validasi data yang harus dihadiri oleh pemohon dan 2 (dua) orang Saksi;
  6. SKKepalaDinasKependudukan danPencatatan
    Sipil setelah verifikasi dan validasi.

Kiriman Komentar

Beri Komentar

Desa

1.091

LAKI-LAKI

LAKI-LAKI1.091penduduk

1.084

PEREMPUAN

PEREMPUAN1.084penduduk

2.175

TOTAL

TOTAL2.175penduduk

Layanan
Mandiri

Hubungi Pemerintah Desa untuk mendapatkan PIN

Pemerintah Desa

Kepala Desa

PARIJAN, SE

Tidak Ada di Kantor

Sekretaris Desa

ARCI NOVITA DAHYANI, M.Pd.

Tidak Ada di Kantor

Kasi Pemerintahan

APRIYANTI

Tidak Ada di Kantor

Kasi Kesejahteraan

MONA PUTRI DARMAN, S.Kom

Tidak Ada di Kantor

Kaur Keuangan

AGUS PRASETIYO, S.A.P

Tidak Ada di Kantor

Kaur Umum dan Perencanaan

SOLIKHIN, A.PKom

Tidak Ada di Kantor

Kepala Dusun 1

SUTRIANI SITORUS

Tidak Ada di Kantor

Kepala Dusun 2

ALI MUDI

Tidak Ada di Kantor

PERKEMBANGAN PENDUDUK

Bulan Ini

Kelahiran

0

Orang

Kematian

0

Orang

Masuk

0

Orang

Pindah

0

Orang

Bulan Lalu

Kelahiran

0

Orang

Kematian

1

Orang

Masuk

1

Orang

Pindah

0

Orang

LAYANAN SURAT PENGANTAR

Hari Ini

0

Surat

Kemarin

2

Surat

Minggu Ini

4

Surat

Bulan Ini

4

Surat

Bulan Lalu

24

Surat

Tahun Ini

405

Surat

Tahun Lalu

302

Surat

Total

2,333

Surat

Sinergi Program
Statistik Pengunjung
Hari ini : 1.688
Kemarin : 2.336
Total Pengunjung : 1.603.875
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 216.73.216.188
Browser : Mozilla 5.0
Sinergi Program
Statistik Pengunjung
Hari ini : 1.688
Kemarin : 2.336
Total Pengunjung : 1.603.875
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 216.73.216.188
Browser : Mozilla 5.0
Pemerintah Desa

PARIJAN, SE

Kepala Desa


Tidak Ada di Kantor

ARCI NOVITA DAHYANI, M.Pd.

Sekretaris Desa
Tidak Ada di Kantor

APRIYANTI

Kasi Pemerintahan
Tidak Ada di Kantor

MONA PUTRI DARMAN, S.Kom

Kasi Kesejahteraan
Tidak Ada di Kantor

AGUS PRASETIYO, S.A.P

Kaur Keuangan
Tidak Ada di Kantor

SOLIKHIN, A.PKom

Kaur Umum dan Perencanaan
Tidak Ada di Kantor

SUTRIANI SITORUS

Kepala Dusun 1
Tidak Ada di Kantor

ALI MUDI

Kepala Dusun 2
Tidak Ada di Kantor