Akta kelahiran atau bisa disebut dengan akta lahir adalah tanda bukti berisi pernyataan yang teramat sangat penting dan diperlukan guna mengatur dan menyimpan bahan keterangan tentang kelahiran seorang bayi dalam bentuk selembar kertas yang sudah dicetak.
Syarat Penerbitan Sebagai Berikut :
A. Pencatatan Kelahiran usia1 hari s.d. 60 hari sejak tanggal kelahiran:
- Mengisi Blangko Laporan Kelahiran;
- Surat Keterangan Lahir ASLI dari dokter/bidan/ penolong kelahiran dan/atau Surat Keterangan Kelahiran dari Desa/Kelurahan setempat;
- Fotocopy Surat/Buku Nikah atau Akta Perkawinan yang telah disahkan (dilegalir) oleh instansi yang berwenang;
- Fotocopy Kartu Keluarga yang sudah mencantumkan nama bayi/anak yang disahkan (dilegalisir) oleh Dinas;
- Fotocopy KTP-el kedua orang tua(dilegalisir Dinas) dan jika sudah meninggal melampirkan fotocopy Surat Kematian (dilegalisir Desa/Kelurahan)/Akta Kematian (dilegalisir Dinas);
- Fotocopy KTP-el dua orang saksi (domisili satu Desa/Kelurahan dengan yang dicarikan Akta), umur 21 tahun keatas (atau belum 21 tahun tapi sudah kawin),tidak satu KK, bukan kakek/ neneknya dan tidak buta huruf;
- Tanda Tangan Saksi Harus Asli;
- Surat Kuasa + fotocopy KTP-el yang memberi Kuasa dan yang diberi Kuasa(bila dikuasakan);
- Surat Keterangan Beda Nama (bila perlu);
- Surat Pernyataan nama orang tua yang dipakai (jika ada perbedaan nama);
- Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari Kepolisian atauSuratPernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Kebenaran Data Kelahiran bagi bayi/anak/orang yang tidak diketahui asal usul dalam hal persyaratan berupa Surat Keterangan Lahir tidak terpenuhi;
- Surat Penyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Kebenaran Sebagai Pasangan Suami Isteri digunakan dalam hal perkawinan tidak dapat dibuktikan dengan Akta Perkawinan atau Akta Nikah;
B. Pencatatan Kelahiran usia lebih dari 60 hari sejak tanggalkelahiran:
- Sama dengan Point I nomor 1-12;
- Mengisi Blangko permohonan kelahiran terlambat;
- Surat Pernyataan asal usul/status anak;
- Fotocopy Ijazah (jika sudah memiliki);
- Verifikasi dan validasi data yang harus dihadiri oleh pemohon dan 2 (dua) orang Saksi;
- SKKepalaDinasKependudukan danPencatatan
Sipil setelah verifikasi dan validasi.