Sebagaimana yang dijelaskan dalam Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa disebutkan bahwa dalam kaitan dengan pengelolaan keuangan desa. Sekretaris Desa adalah perangkat desa yang berkedudukan sebagai unsur pimpinan sekretariat desa yang menjalankan tugas sebagai koordinator Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD).
Oleh Karena itu, seorang Sekretaris desa (Sekdes) seyogianya memiliki kemampuan di atas rata-rata perangkat desa lainnya yaitu kepala urusan (kaur) dan kepala seksi (kasi) sehingga roda pemerintahan di desa dapat berjalan dengan baik dan maksimal, seperti kemampuan dalam pengelolaan keuangan desa.
Apakah Tugas Sekretaris Desa (Sekdes) dalam Pengelolaan Keuangan Desa menurut Permendagri Nomor 20 Tahun 2018?
Dalam Pasal 5 Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, disebutkan bahwa Sekretaris Desa bertugas sebagai sebagai koordinator PPKD dan mempunyai tugas:
- Mengkoordinasiokan penyusunan dan pelaksanan kebijakan APBDes;
- Mengkoordinasikan penyusunan rancangan APB Desa dan rancangan perubahan APBDes;
- Mengoordinasikan penyusunan rancangan peraturan Kepala Desa tentang penjabaran APBDes dan perubahan APBDes;
- mengkoordinasi tugas perangkat desa lain yang menjalankan tugas PPKD, dan
- mengkoordinasikan penyusunan laporan keuangan desa dalam rangka pertanggungjwaban pelaksanaan APBDes.
Selain tugas-tugas diatas, Sekretaris Desa mempunyai tugas lainnya sebagai berikut:
- Melakukan verifikasi terhadap DPA, DPPA, dan DPAL;
- Melakukan verifikasi terhadap RAK Desa, dan
- Melakukan verifikasi terhadap bukti penerimaan dan pengeluaran APBDes.
Demikianlah penjelasan singkat tentang Tugas Sekretaris Desa dalam Pengelolaan Keuangan Desa Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
|Baca Juga : Pendaftaran Perangkat Desa Sidodadi Di Buka, Minat?
Kepala Urusan Keuangan Desa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.
Fungsi Kaur Keuangan
- Melaksanakan urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran,
- Verifikasi administrasi keuangan,
- Administrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga pemerintahan desa lainnya.
Selain tugas tersebut sebagaimana tersebut di atas, Kaur Keuangan Desa juga mempunyai tugas sebagai berikut :
- Menyusun Rencana Anggaran Kas Desa (RAK Desa)
- Menatausahakan keuangan desa yang meliputi menerima/menyimpan, menyetorkan/membayar, melaksanakan penatausahaan dan mempertanggungjawabkan penerimaan pendapatan Desa dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
Dalam melaksanakan tugas , Kaur Keuangan desa berhak sebagai berikut:
- Menerima penghasilan tetap (siltap) tiap bulan, tunjangan, dan mendapat jaminan kesehatan, serta penerimaan lainnya yang sah dengan memperhatikan masa kerja dan jabatan perangkat Desa;
- Menerima bimbingan dan pembinaan dalam rangka pelaksanaan tugasnya; dan
- hak-hak lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam melaksanakan fungsi kebendaharaannya, Kaur Keuangan desa wajib memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pemerintah Desa.